MEDAN- Polda Sumut menegaskan akan memproses Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat, beberapa hari lalu. Hal ini diungkapkan Kasubid Pengelola Informasi dan Data Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Selasa (19/7).
“Semua laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti hingga persoalan itu selesai. Tidak ada persoalan yang tidak ditangani atau diabaikan,” tegasnya. Ditambahkannya, mengenai pendalaman kasus, dalam persoalan ini prosesnya adalah kepolisian akan memintai keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan sebagainya. Ketika semuanya telah lengkap, maka kepolisian akan segera memanggil dan memeriksa pelaku atau tersangka. Kemudian, baru bisa ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku atau tersangka itu.
“Sama seperti laporan pada umumnya, ketika nantinya semua sudah lengkap maka tersangkanya akan dipanggil dan diperiksa. Dari hasil itu baru bisa diketahui, sanksi seperti apa yang akan diberikan. Intinya, kasus ini akan terus berjalan dan diproses,” tandasnya.
Dalam kasus ini diketahui, wartawan Sumut Pos, Nopan Hidayat yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus telah mengadukan masalah itu ke Propam Polda Sumut, Kamis (14/7) pekan lalu.
Kasus tersebut bermula, ketika Nopan hendak mengkonfirmasi terkait penangkapan terhadap para pelaku penggelapan kosmetik di wilayah hokum Polsek Medan Labuhan. Namun, sang Kanit enggan dan seolah menutup-nutupi agar penangkapan itu tidak usah diberitakan. Tapi karena Nopan tetap bersikukuh untuk memberitakan itu, membuat AKP Oktavianus tidak senang dan menepukkan tangannya ke kepala Nopan Hidayat dan mengeluarkan kata-kata bernada tantangan kepada Nopan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian khususnya ke Bid Propam. Karena tindakan dan tantangan itu lah akhirnya Nopan Hidayat melaporkannya ke Propam Polda Sumut.(ari)