31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dibiarkan, Medan Plaza Terancam Jadi Rumah Hantu

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS  Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar, Senin (24/8). Mereka menjelasan kerugian barang dagangan yang ikut terbakar.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar, Senin (24/8). Mereka menjelasan kerugian barang dagangan yang ikut terbakar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terbakarnya bangunan Medan Plaza pada Sabtu (22/8) lalu, belum ada tanda-tanda bangunan itu akan diperbaiki. Bangunan yang kini didominasi warna hitam itu hanya dibiarkan terbengkalai.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Andi Syahputra mengatakan lahan eks gedung Medan Plaza tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Pemko Medan, Petisah Tengah. Maka dari itu, ketika ada pihak yang akan membangun kembali gedung tersebut harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sejauh ini, diakuinya belum ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pihaknya untuk mengambil alih lahan tersebut dengan proses perjanjian kerjasama. Selama belum ada permohonan yang masuk, maka lahan seluas 17.000 meter akan dibiarkan begitu saja.

“Kalau bangunan eks Medan Plaza dibiarkan begitu saja, bisa jadi rumah hantulah,” kata Andi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/10).

Diakuinya sebelum menyetujui permohonan penggunaan lahan eks Medan Plaza, Mantan Camat Medan Tembung itu mengaku pihaknya akan melihat berkas kerjasama  yang pernah dibuat agar tidak menimbulkan permasalahan dimasa yang akan datang.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS  Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar, Senin (24/8). Mereka menjelasan kerugian barang dagangan yang ikut terbakar.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pemilik kios melihat kondisi Medan Plaza paska terbakar, Senin (24/8). Mereka menjelasan kerugian barang dagangan yang ikut terbakar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terbakarnya bangunan Medan Plaza pada Sabtu (22/8) lalu, belum ada tanda-tanda bangunan itu akan diperbaiki. Bangunan yang kini didominasi warna hitam itu hanya dibiarkan terbengkalai.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Andi Syahputra mengatakan lahan eks gedung Medan Plaza tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Pemko Medan, Petisah Tengah. Maka dari itu, ketika ada pihak yang akan membangun kembali gedung tersebut harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sejauh ini, diakuinya belum ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pihaknya untuk mengambil alih lahan tersebut dengan proses perjanjian kerjasama. Selama belum ada permohonan yang masuk, maka lahan seluas 17.000 meter akan dibiarkan begitu saja.

“Kalau bangunan eks Medan Plaza dibiarkan begitu saja, bisa jadi rumah hantulah,” kata Andi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/10).

Diakuinya sebelum menyetujui permohonan penggunaan lahan eks Medan Plaza, Mantan Camat Medan Tembung itu mengaku pihaknya akan melihat berkas kerjasama  yang pernah dibuat agar tidak menimbulkan permasalahan dimasa yang akan datang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/