26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Panggil Dua Perusahaan Pengeruk Pasir

Foto: Hulman/PM Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Hingga kini,pengerukan pasir laut secara ilegal menggunakan kapal tongkang atau biasa disebut plangton oleh nelayan masih terus berlanjut. Dalam sehari ribuan kubik pasir diangkut dari perairan Pantai Labu dan Hamparan Perak.

Menindaklajuti kasus ini, DPRD Provinsi Sumut akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 17 November 2015 mendatang. Hal ini diakui Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafis saat ditemui, Senin (2/11) siang.

“Pekan lalu kami memdatangi DPRD Provinsi Sumut dan jawaban mereka akan mengadakan RDP dengan kedua perusahaan itu,” sebut Abdul Hafis. “Kami sebagai Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu akan menghadiri RDP di kantor DPRD Sumut. Kita mau mendengar langsung penjelasan dari PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama terkait penambangan pasir yang sudah berjalan padahal terindikasi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum dimiliki,” sebutnya
Selain DPRD Provinsi Sumut, rencananya DPRD Kabupaten Deli Serdang juga akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama untuk RDP. Wakil Ketua Komisi D Edi Nababan yang ditemui mengatakan, pekan ini Komisi D akan membuat surat panggilan ke dua perusahaan itu. Hal ini sesuai dengan pemberitaan di media massa maupun laporan Ketua Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu
“Apalagi jika izin Amdal belum dimiliki namun sudah dilakukan penambangan jelas hal ini sudah menyalahi peraturan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan penambangan pasir karena dikawatirkan dapat memicu amarah masyarakat,” tegasnya sembari menugaskan salah seorang stafnya untuk membuat surat pemanggilan kepada PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Deli Serdang, Artini Marpaung ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus izin Amdal. Artini pun mengaku jika Bapedalda tidak dilibatkan dalam pengawasan penambangan pasir itu. “Perusahaan langsung mengurus seluruh izin ke Pemerintah Propinsi Sumut. Semua izin yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi Sumut,” jawabnya.

Foto: Hulman/PM Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Hingga kini,pengerukan pasir laut secara ilegal menggunakan kapal tongkang atau biasa disebut plangton oleh nelayan masih terus berlanjut. Dalam sehari ribuan kubik pasir diangkut dari perairan Pantai Labu dan Hamparan Perak.

Menindaklajuti kasus ini, DPRD Provinsi Sumut akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 17 November 2015 mendatang. Hal ini diakui Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafis saat ditemui, Senin (2/11) siang.

“Pekan lalu kami memdatangi DPRD Provinsi Sumut dan jawaban mereka akan mengadakan RDP dengan kedua perusahaan itu,” sebut Abdul Hafis. “Kami sebagai Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu akan menghadiri RDP di kantor DPRD Sumut. Kita mau mendengar langsung penjelasan dari PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama terkait penambangan pasir yang sudah berjalan padahal terindikasi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum dimiliki,” sebutnya
Selain DPRD Provinsi Sumut, rencananya DPRD Kabupaten Deli Serdang juga akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama untuk RDP. Wakil Ketua Komisi D Edi Nababan yang ditemui mengatakan, pekan ini Komisi D akan membuat surat panggilan ke dua perusahaan itu. Hal ini sesuai dengan pemberitaan di media massa maupun laporan Ketua Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu
“Apalagi jika izin Amdal belum dimiliki namun sudah dilakukan penambangan jelas hal ini sudah menyalahi peraturan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan penambangan pasir karena dikawatirkan dapat memicu amarah masyarakat,” tegasnya sembari menugaskan salah seorang stafnya untuk membuat surat pemanggilan kepada PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Deli Serdang, Artini Marpaung ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus izin Amdal. Artini pun mengaku jika Bapedalda tidak dilibatkan dalam pengawasan penambangan pasir itu. “Perusahaan langsung mengurus seluruh izin ke Pemerintah Propinsi Sumut. Semua izin yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi Sumut,” jawabnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/