26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rio Capella Didakwa Terima Fee Rp200 Juta dari Gatot

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang itu sebagai fee lantaran Rio memfasilitasi upaya pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana untuk Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). Menurut Jaksa, uang suap yang diterima anggota Komisi III DPR itu berjumlah Rp 200 juta.

“Menerima Hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000 dari Gatot Puji Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti,” ungkap Jaksa Yudi Kristina saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Gatot minta tolong didamaikan  dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang juga seorang kader NasDem. Pasalnya, Erry dinilai memiliki andil dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial ke pihak kejaksaan.

Permintaan itu disampaikan ke Rio dalam pertemuan di restoran Jepang, Edongin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar bulan April 2015. “Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan “ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni…”, kata Rio saat itu seperti ditirukan Jaksa.

Gatot dan Erry akhirnya dipertemukan di Kantor DPP NasDm di Jakarta pada 19 Mei 2015. Hadir juga dalam kesempatan itu Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan ketua Mahkamah Partai Otto Cornelis Kaligis.

Setelah pertemuan isalah tersebut, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti mengenai permintaan uang Rp 200. Pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00, Evy dan Fransisca pun bertemu di Cafe Betawi, Mall Grand Indonesia.

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang itu sebagai fee lantaran Rio memfasilitasi upaya pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana untuk Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). Menurut Jaksa, uang suap yang diterima anggota Komisi III DPR itu berjumlah Rp 200 juta.

“Menerima Hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000 dari Gatot Puji Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti,” ungkap Jaksa Yudi Kristina saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Gatot minta tolong didamaikan  dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang juga seorang kader NasDem. Pasalnya, Erry dinilai memiliki andil dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial ke pihak kejaksaan.

Permintaan itu disampaikan ke Rio dalam pertemuan di restoran Jepang, Edongin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar bulan April 2015. “Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan “ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni…”, kata Rio saat itu seperti ditirukan Jaksa.

Gatot dan Erry akhirnya dipertemukan di Kantor DPP NasDm di Jakarta pada 19 Mei 2015. Hadir juga dalam kesempatan itu Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan ketua Mahkamah Partai Otto Cornelis Kaligis.

Setelah pertemuan isalah tersebut, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti mengenai permintaan uang Rp 200. Pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00, Evy dan Fransisca pun bertemu di Cafe Betawi, Mall Grand Indonesia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/