31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Pemko Medan Terancam Kehilangan Rp41 Miliar

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Suasana rapat RAPBD 2015 di DPRD Medan, Selasa (4/9)
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana rapat RAPBD 2015 di DPRD Medan, Selasa (4/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batalnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2016, membuat Pemko Medan cemas. Pasalnya, batalnya pembahasan KUA-PPAS ini akan berdampak pada molornya pengesahan APBD 2016.

Jika APBD 2016 tidak dapat disahkankan sampai berakhirnya tahun anggaran 2015, maka Pemko Medan bakal kehilangan dana sebesar Rp41 miliar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Tahun ini kita dapat Rp41 miliar dana transfer dari Menteri Keuangan. Kalau APBD 2016 tidak disahkankan sampai berakhirnya tahun anggaran 2015, bukan tidak mungkin kita akan kehilangan alokasi anggaran tersebut tahun depan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Sabtu (7/11).

Maka dari itu, dia meminta agar DPRD Medan secepat mungkin melakukan pembahasan KUA-PPAS 2016. Sebab, pembahasannya memakan waktu yang tidak sedikit.

Irwan mengaku baru saja mendapat pemberitahuan dari staf di Sekretariat DPRD Medan mengenai agenda pembahasan KUA-PPAS. “Senin (hari ini) rencananya mau dibahas, begitu pemberitahuan yang saya terima,” sebutnya.

Dia mengatakan, setidaknya butuh waktu sekitar satu pekan membahas KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.

“Setelah dibahas akan dilakukan penandatangan persetujuan bersama tentang KUA-PPAS, dan setelah itu dilanjutkan dengan nota pengantar R-APBD 2016 yang akan disampaikan oleh Pj Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, seluruh fraksi akan menyampaikan pemandangan umum atas nota pengantar yang diajukan oleh Pj Wali Kota. “Setelah itu (Pj Wali Kota) akan menyampaikan nota jawaban, dan dilanjutkan pembahasan antara seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan DPRD,” ungkapnya.

“Hitung-hitungan saya, kalau Senin baru mulai pembahasan KUA-PPAS, berarti minggu kedua Desember baru dapat dilakukan pengesahan APBD 2016. Maka dari itu jangan sampai ditunda-tunda lagi pembahasannya,” harapnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga Ketua TAPD Kota Medan mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat sama-sama menghadiri acara di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, beberapa hari lalu. Saat itu dia sudah mengingatkan agar pembahasan KUA-PPAS 2016 segera dibahas.

“Tanyalah mereka, kenapa tidak dibahas juga. Padahal, draftnya sudah kita ajukan dari beberapa pekan lalu,” kata Syaiful Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Secara mendetail, Syaiful tidak dapat memberikan penjelasan mengenai sanksi yang akan diterima Pemko Medan apabila APBD 2016 tidak disahkan sesuai tepat waktu.

“Sanksinya pasti ada, apakah itu dari Kementrian Keuangan atau dari Kementrian Dalam Negeri. Saya cuma ingin bekerja, makanya draft KUA-PPAS cepat diajukan dengan harapan dibahas DPRD secepatnya,” ungkapnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan mengatakan, batas akhir pengesahan APBD 2016 pada 31 Desember 2015. Meski draft KUA-PPAS yang diajukan Pemko Medan tidak kunjung dibahas DPRD, Sulpan tetap optimis pengesahan APBD 2016 dapat dilakukan tepat waktu.

“Pembahasan (KUA-PPAS) itu pekerjaan sebentar, tidak perlu memanggil SKPD. Cukup dibahas secara global mengenai jumlah penerimaan, target perolehan pendapatan asli daerah (PAD), belanja langsung, belanja tidak langsung,” ungkapnya.

Setelah KUA-PPAS disetujui barulah, DPRD bersama SKPD terkait melakukan pembahasan mengenai program kerja yang diajukan pada APBD 2016.

“Setelah KUA-PPAS ditandatangani, sebenarnya SKPD dibenarkan melakukan tender agar begitu pengesahan APBD dilakukan, pekerjaan sudah dapat dilakukan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengaku dapat memahami kekhawatiran Pemko Medan mengenai belum dibahasnya KUA-PPAS 2016. Apalagi, sebelumnya sudah ditetapkan oleh Banmus pembahasan dilakukan mulai 2 hingga 9 November 2015. Namun urung terlaksana.

Maka dari itu, pihaknya sudah memutuskan untuk memulai pembahasan KUA-PPAS hari ini, Senin (9/11). “Besok (hari ini) sudah mulai kita bahas, agar tidak terjadi keterlambatan,” ujar politisi Golkar itu.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Suasana rapat RAPBD 2015 di DPRD Medan, Selasa (4/9)
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana rapat RAPBD 2015 di DPRD Medan, Selasa (4/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batalnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2016, membuat Pemko Medan cemas. Pasalnya, batalnya pembahasan KUA-PPAS ini akan berdampak pada molornya pengesahan APBD 2016.

Jika APBD 2016 tidak dapat disahkankan sampai berakhirnya tahun anggaran 2015, maka Pemko Medan bakal kehilangan dana sebesar Rp41 miliar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Tahun ini kita dapat Rp41 miliar dana transfer dari Menteri Keuangan. Kalau APBD 2016 tidak disahkankan sampai berakhirnya tahun anggaran 2015, bukan tidak mungkin kita akan kehilangan alokasi anggaran tersebut tahun depan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Sabtu (7/11).

Maka dari itu, dia meminta agar DPRD Medan secepat mungkin melakukan pembahasan KUA-PPAS 2016. Sebab, pembahasannya memakan waktu yang tidak sedikit.

Irwan mengaku baru saja mendapat pemberitahuan dari staf di Sekretariat DPRD Medan mengenai agenda pembahasan KUA-PPAS. “Senin (hari ini) rencananya mau dibahas, begitu pemberitahuan yang saya terima,” sebutnya.

Dia mengatakan, setidaknya butuh waktu sekitar satu pekan membahas KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.

“Setelah dibahas akan dilakukan penandatangan persetujuan bersama tentang KUA-PPAS, dan setelah itu dilanjutkan dengan nota pengantar R-APBD 2016 yang akan disampaikan oleh Pj Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, seluruh fraksi akan menyampaikan pemandangan umum atas nota pengantar yang diajukan oleh Pj Wali Kota. “Setelah itu (Pj Wali Kota) akan menyampaikan nota jawaban, dan dilanjutkan pembahasan antara seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan DPRD,” ungkapnya.

“Hitung-hitungan saya, kalau Senin baru mulai pembahasan KUA-PPAS, berarti minggu kedua Desember baru dapat dilakukan pengesahan APBD 2016. Maka dari itu jangan sampai ditunda-tunda lagi pembahasannya,” harapnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga Ketua TAPD Kota Medan mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat sama-sama menghadiri acara di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, beberapa hari lalu. Saat itu dia sudah mengingatkan agar pembahasan KUA-PPAS 2016 segera dibahas.

“Tanyalah mereka, kenapa tidak dibahas juga. Padahal, draftnya sudah kita ajukan dari beberapa pekan lalu,” kata Syaiful Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Secara mendetail, Syaiful tidak dapat memberikan penjelasan mengenai sanksi yang akan diterima Pemko Medan apabila APBD 2016 tidak disahkan sesuai tepat waktu.

“Sanksinya pasti ada, apakah itu dari Kementrian Keuangan atau dari Kementrian Dalam Negeri. Saya cuma ingin bekerja, makanya draft KUA-PPAS cepat diajukan dengan harapan dibahas DPRD secepatnya,” ungkapnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan mengatakan, batas akhir pengesahan APBD 2016 pada 31 Desember 2015. Meski draft KUA-PPAS yang diajukan Pemko Medan tidak kunjung dibahas DPRD, Sulpan tetap optimis pengesahan APBD 2016 dapat dilakukan tepat waktu.

“Pembahasan (KUA-PPAS) itu pekerjaan sebentar, tidak perlu memanggil SKPD. Cukup dibahas secara global mengenai jumlah penerimaan, target perolehan pendapatan asli daerah (PAD), belanja langsung, belanja tidak langsung,” ungkapnya.

Setelah KUA-PPAS disetujui barulah, DPRD bersama SKPD terkait melakukan pembahasan mengenai program kerja yang diajukan pada APBD 2016.

“Setelah KUA-PPAS ditandatangani, sebenarnya SKPD dibenarkan melakukan tender agar begitu pengesahan APBD dilakukan, pekerjaan sudah dapat dilakukan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengaku dapat memahami kekhawatiran Pemko Medan mengenai belum dibahasnya KUA-PPAS 2016. Apalagi, sebelumnya sudah ditetapkan oleh Banmus pembahasan dilakukan mulai 2 hingga 9 November 2015. Namun urung terlaksana.

Maka dari itu, pihaknya sudah memutuskan untuk memulai pembahasan KUA-PPAS hari ini, Senin (9/11). “Besok (hari ini) sudah mulai kita bahas, agar tidak terjadi keterlambatan,” ujar politisi Golkar itu.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/