26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selain di Sumut, Saksi juga Digarap di Jakarta

ilustrasi-korupsi-bansosJAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Kejaksaan Agung menggencarkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, pascapenetapan dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan.

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Sumut, Senin (10/11), Korps Adhyaksa langsung memeriksa belasan saksi, Selasa (10/11). Para saksi itu diperiksa di dua tempat yakni Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung di Jakarta.

Di Kejati Sumut, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi. Mereka adalah Ketua Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumut Zulkarnain Rangkuti, Ketua Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut A.F. Hutasuhut.

Kemudian,  Sekretaris Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Malentina Ginting, Anggota Bidang Ormas/LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Benri Limbong, Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Sabda Lumbantoruan. Ada pula Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Junaidi serta Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Roslindawati.

“Kami masih menunggu informasi siapa saja saksi yang hadir dan pokok pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (10/11).

Sedangkan di Kejagung, penyidik mengagendakan pemeriksaan lima saksi. Mereka adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut Abdul Jalil, Sekretaris Bappeda Provinsi Sumut Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Provinsi Sumut Tety, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumut Perlin Nainggolan  dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut Baharuddin Siagian.

Amir menegaskan, kelima saksi itu hadir dan langsung dicecar penyidik. Pada intinya, Amir menjelaskan, mereka dicecar soal kronologis dari proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012–2013.

“Ini mengingat para saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Provinsi Sumut,” ujar Amir Yanto, yang juga mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu. (boy/jpnn)

ilustrasi-korupsi-bansosJAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Kejaksaan Agung menggencarkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, pascapenetapan dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan.

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Sumut, Senin (10/11), Korps Adhyaksa langsung memeriksa belasan saksi, Selasa (10/11). Para saksi itu diperiksa di dua tempat yakni Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung di Jakarta.

Di Kejati Sumut, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi. Mereka adalah Ketua Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumut Zulkarnain Rangkuti, Ketua Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut A.F. Hutasuhut.

Kemudian,  Sekretaris Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Malentina Ginting, Anggota Bidang Ormas/LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Benri Limbong, Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Sabda Lumbantoruan. Ada pula Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Junaidi serta Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Sumut Roslindawati.

“Kami masih menunggu informasi siapa saja saksi yang hadir dan pokok pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (10/11).

Sedangkan di Kejagung, penyidik mengagendakan pemeriksaan lima saksi. Mereka adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut Abdul Jalil, Sekretaris Bappeda Provinsi Sumut Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Provinsi Sumut Tety, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumut Perlin Nainggolan  dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut Baharuddin Siagian.

Amir menegaskan, kelima saksi itu hadir dan langsung dicecar penyidik. Pada intinya, Amir menjelaskan, mereka dicecar soal kronologis dari proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012–2013.

“Ini mengingat para saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Provinsi Sumut,” ujar Amir Yanto, yang juga mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/