MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah mengembalikan berkas milik Indra Faisal ke penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. Pasalnya, berkas kasus penipuan cek kosong sebesar Rp 400 juta itu tak kunjung dilimpahkan penyidik dalam tahap II atau P-22 (berkas dan tersangka).
“Berkas Indra Faisal sudah dipulangkan (ke penyidik). Karena tak dilimpahkan dalam tahap II,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai, Minggu (15/11).
Menurut JPU dari Kejari Medan itu, berkas milik Indra Faisal sudah lama dinyatakan P-21 (lengkap) pada awal tahun 2015 lalu. Rivai tidak mengetahui pasti kapan berkas tersebut dipulangkan ke penyidik. “Sudah lama itu. Sepertinya sebulan setelah dinyatakan P-21 berkasnya dipulangkan,” ujar Rivai.
Meski begitu, penyidik bisa langsung melimpahkan berkas dan tersangka secara langsung ke JPU dalam tahap II. Syaratnya, polisi harus bisa menghadirkan tersangka. Kabarnya, tersangka Indra Faisal telah melarikan diri ke Jakarta karena tidak menemui kesepakatan untuk berdamai dengan korbannya, Hassan Widjaja.
Sebelumnya, penyidik kepolisian beralasan kalau Indra Faisal beserta istrinya, Ester Junita Ginting selaku Direktur Pemasaran PT Bank Sumut minta waktu. “Dua-duanya (Indra dan Ester) minta waktu ke kami untuk berdamai dengan korban (Hassan Widjaja). Mereka juga meminta untuk menunda dulu pengiriman berkas tahap II ke jaksa,” ucap Kasat Reskrim Polresta Medan saat itu, Kompol Wahyu Bram, Senin (30/3/2015) lalu.
Diketahui, Indra Faisal awalnya dilaporkan ke Polsekta Medan Kota oleh salah seorang pengusaha, Hassan Widjaja karena kasus dugaan penipuan sebesar Rp 900 juta, pada 27 Maret 2013, dengan Nomor : STPL/496/III/2013/SU/Resta Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 27 Maret 2013.
Pada Juli 2013, tiba-tiba Indra Faisal menghubungi Hassan Widjaja, bertujuan untuk melakukan perdamaian. Dalam perdamaian itu, Indra Faisal menyatakan, jika dia bersedia membayar segala kerugian yang telah dialami Hassan Widjaja sebesar Rp 900 juta.
Saat itu, Indra pun membayar Rp 500 juta sebagai tanda uang muka kalau dirinya ingin melunasi kerugian tersebut. Karena itu, Hassan mencabut laporannya di Mapolsekta Medan Kota. Namun, Indra tidak membayar cicilan Rp 400 juta tersebut dan bahkan memberi cek kosong kepada Hassan.
Hal ini membuat Hassan kembali melaporkan Indra Faisal ke Mapolresta Medan. Tak lama, polisi menetapkan Indra Faisal sebagai tersangka atas kasus penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.(gus/smg/bd)