MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hermina Wati boru Sipayung (23), bidan PTT di Pemkab Simalungun, yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikahnya , hanya membisu ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dihadirkan petugas dengan mengenakan sebo (penutup wajah), kondisinya terlihat masih lemah usai gagal aborsi. Ia terus memilih diam.
Menurut Kasat Reskrim AKP Martuasah Tobing SIk, dari pemeriksaan kepada Hermina Wati, si bidan nekad mengugurkan kandungannya karena malu hamil di luar nikah. Sementara ada rencana pengangkatan dirinya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.
Ditambahkan Martuasah, saat meringkus Hermina Wati, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari keluarganya. “Pihak keluarga mengepung petugas karena akan menangkap Hermina Wati,” ungkapnya.
Namun setelah berkordinasi dengan Kepala Desa Setempat, lanjutnya Martuasah, pihaknya pun berhasil memboyong Hermina Wati dengan baik-baik.
“Lisnawati dan Maizar dijerat pasal 83 UU RI 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sedangkan Hermina Wati dijerat pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya
Terpisah, Humas Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga SH menyebutkan, jika kondisi bayi Herminawati dalam kondisi mulai membaik dibandingkan hari sebelumnya. “Bayi akan kita rujuk ke RSUD Deli Serdang,” jawabnya. (man/pmg/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hermina Wati boru Sipayung (23), bidan PTT di Pemkab Simalungun, yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikahnya , hanya membisu ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dihadirkan petugas dengan mengenakan sebo (penutup wajah), kondisinya terlihat masih lemah usai gagal aborsi. Ia terus memilih diam.
Menurut Kasat Reskrim AKP Martuasah Tobing SIk, dari pemeriksaan kepada Hermina Wati, si bidan nekad mengugurkan kandungannya karena malu hamil di luar nikah. Sementara ada rencana pengangkatan dirinya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.
Ditambahkan Martuasah, saat meringkus Hermina Wati, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari keluarganya. “Pihak keluarga mengepung petugas karena akan menangkap Hermina Wati,” ungkapnya.
Namun setelah berkordinasi dengan Kepala Desa Setempat, lanjutnya Martuasah, pihaknya pun berhasil memboyong Hermina Wati dengan baik-baik.
“Lisnawati dan Maizar dijerat pasal 83 UU RI 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sedangkan Hermina Wati dijerat pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya
Terpisah, Humas Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga SH menyebutkan, jika kondisi bayi Herminawati dalam kondisi mulai membaik dibandingkan hari sebelumnya. “Bayi akan kita rujuk ke RSUD Deli Serdang,” jawabnya. (man/pmg/han)