26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pelakunya Bidan PTT yang Hamil di Luar Nikah & Gagal Aborsi

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk (kiri), memaparkan penangkapan para pelaku penelantaran bayi. Wanita di tengah adalah Hermina Wati boru Sipayung, bidan PTT ibu si bayi yang gagal aborsi. Di kiri dan kanannya adalah bidan yang membantunya aborsi, tapi gagal.
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk (kiri), memaparkan penangkapan para pelaku penelantaran bayi. Wanita di tengah adalah Hermina Wati boru Sipayung, bidan PTT ibu si bayi yang gagal aborsi. Di kiri dan kanannya adalah bidan yang membantunya aborsi, tapi gagal.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terungkap sudah pelaku yang menelantarkan bayi prematur di RSU Grand Medistra Pakam. Dia adalah Hermina Wati boru Sipayung (23), merupakan bidan PTT di Pemkab Simalungun.

Hermina Wati berhasil ditangkap petugas dari kediamannya di Kampung Bandar Kanopan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/11).

Selain Hermina, petugas juga meringkus dua pelaku lainnya, Maizar (57) warga Perumahan Cendana Blok E, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dan Lisnawati alias Lis (51) warga Tembung Pasar VII Bengkel Gang Gardu Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya merupakan orang yang membantu Hermina melakukan aborsi.

“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV mobil yang mengantar bayi ke rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk didampingi Kanit I Iptu Suhardiman dan Kanit PPA Ipda Nova, dalam paparannya, Senin (16/11).

Dikatakan Martuasah, dari pengakuan Hari Sipayung (36) sopir mobil rental Toyota Kijang Kapsul BK 1108 RE yang digunakan untuk mengantar bayi ke rumah sakit, diketahui yang merental adalah Binsar Sipayung, ayah dari Hermina.

Berangkat dari sana, pihaknya langsung bergerak ke alamat Hermina. Setibanya, Hermina yang bersiap-siap mau kabur langsung diamankan. Hermina yang diinterogasi pun mengaku jika pengguguran kandungannya di rumah kontrakan Maizar yang dibantu oleh Lisnawati.

Mendapat informasi itu, Maizar pun diciduk. Ibu 8 anak dan 9 cucu ini ini ‘nyanyi’, jika dirinya melakukan aborsi dibantu Lisnawati, seorang tamatan akademi kebidanan di kawasan Padang Bulan Medan tahun 2007-2008 itu.

Lagi-lagi petugas pun bergerak cepat. Lisnawati pun dibekuk dari kediaman adiknya di Pasar VII Bengkel, Gang Gardu, Tembung, Percut Seituan.(man/pmg/han)

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk (kiri), memaparkan penangkapan para pelaku penelantaran bayi. Wanita di tengah adalah Hermina Wati boru Sipayung, bidan PTT ibu si bayi yang gagal aborsi. Di kiri dan kanannya adalah bidan yang membantunya aborsi, tapi gagal.
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk (kiri), memaparkan penangkapan para pelaku penelantaran bayi. Wanita di tengah adalah Hermina Wati boru Sipayung, bidan PTT ibu si bayi yang gagal aborsi. Di kiri dan kanannya adalah bidan yang membantunya aborsi, tapi gagal.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terungkap sudah pelaku yang menelantarkan bayi prematur di RSU Grand Medistra Pakam. Dia adalah Hermina Wati boru Sipayung (23), merupakan bidan PTT di Pemkab Simalungun.

Hermina Wati berhasil ditangkap petugas dari kediamannya di Kampung Bandar Kanopan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/11).

Selain Hermina, petugas juga meringkus dua pelaku lainnya, Maizar (57) warga Perumahan Cendana Blok E, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dan Lisnawati alias Lis (51) warga Tembung Pasar VII Bengkel Gang Gardu Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya merupakan orang yang membantu Hermina melakukan aborsi.

“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV mobil yang mengantar bayi ke rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing SIk didampingi Kanit I Iptu Suhardiman dan Kanit PPA Ipda Nova, dalam paparannya, Senin (16/11).

Dikatakan Martuasah, dari pengakuan Hari Sipayung (36) sopir mobil rental Toyota Kijang Kapsul BK 1108 RE yang digunakan untuk mengantar bayi ke rumah sakit, diketahui yang merental adalah Binsar Sipayung, ayah dari Hermina.

Berangkat dari sana, pihaknya langsung bergerak ke alamat Hermina. Setibanya, Hermina yang bersiap-siap mau kabur langsung diamankan. Hermina yang diinterogasi pun mengaku jika pengguguran kandungannya di rumah kontrakan Maizar yang dibantu oleh Lisnawati.

Mendapat informasi itu, Maizar pun diciduk. Ibu 8 anak dan 9 cucu ini ini ‘nyanyi’, jika dirinya melakukan aborsi dibantu Lisnawati, seorang tamatan akademi kebidanan di kawasan Padang Bulan Medan tahun 2007-2008 itu.

Lagi-lagi petugas pun bergerak cepat. Lisnawati pun dibekuk dari kediaman adiknya di Pasar VII Bengkel, Gang Gardu, Tembung, Percut Seituan.(man/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/