26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Siap Mengawal Wilayah dan Usaha Tambang Emas Martabe

Presiden Direktur PT Agincourt Resources (PT AR), Tim Duffy didampingi Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono, SH., MM. memberikan keterangan tentang penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas Tambang Emas Martabe, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Polda Sumatera Utara dan PT AR Dalam Penerapan Standar Pengamanan Objek Vital Nasional, Jumat (20/11), di Medan, Sumatera Utara. Tambang Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada umumnya.
Presiden Direktur PT Agincourt Resources (PT AR), Tim Duffy didampingi Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono, SH., MM. menandatangani  Nota Kesepahaman Polda Sumatera Utara dan PT AR Dalam Penerapan Standar Pengamanan Objek Vital Nasional, Jumat (20/11), di Medan, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono,  SH., MM., dan Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Tim Duffy. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bernomor 2684 K/90/MEM/22015 yang diterbitkan pada 7 April 2015, PT Agincourt Resourses ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota kesepahaman ini merupakan pelaksanaan salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut yang mensyaratkan  penyelesaian Nota Kesepahaman antara PT Agincourt Resources dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas PT Agincourt Resources.

Tambang Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada umumnya.

Sebagai investasi terbesar di industri tambang selama lima belas tahun terakhir di Sumatera Utara, dengan total angka investasi, belanja modal, dan modal kerja perusahaan mencapai USD 900 juta yang sebagian besar dibelanjakan di Indonesia, Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari Strategi MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dirancang pemerintah untuk mengintensifkan berbagai inisiatif dan gerak langkah pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sejak Tambang Emas Martabe memasuki fase operasi penuh pada tahun 2013, PT Agincourt Resources telah memberikan pemasukan pada pendapatan negara.

Sejak beroperasi penuh, perusahaan telah menyetor ke Kas Negara pajak senilai  Rp 353,7 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2013, serta pajak Rp 531,1 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2014. Tenaga kerja yang diserap sekitar 2.500 orang, mayoritas merupakan masyarakat setempat. Dana tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar Tambang Emas Martabe di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, usaha kecil dan menengah sebesar USD 2,9 juta di tahun 2014.

Presiden Direktur PT Agincourt Resources (PT AR), Tim Duffy didampingi Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono, SH., MM. memberikan keterangan tentang penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas Tambang Emas Martabe, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Polda Sumatera Utara dan PT AR Dalam Penerapan Standar Pengamanan Objek Vital Nasional, Jumat (20/11), di Medan, Sumatera Utara. Tambang Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada umumnya.
Presiden Direktur PT Agincourt Resources (PT AR), Tim Duffy didampingi Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono, SH., MM. menandatangani  Nota Kesepahaman Polda Sumatera Utara dan PT AR Dalam Penerapan Standar Pengamanan Objek Vital Nasional, Jumat (20/11), di Medan, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono,  SH., MM., dan Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Tim Duffy. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bernomor 2684 K/90/MEM/22015 yang diterbitkan pada 7 April 2015, PT Agincourt Resourses ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota kesepahaman ini merupakan pelaksanaan salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut yang mensyaratkan  penyelesaian Nota Kesepahaman antara PT Agincourt Resources dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas PT Agincourt Resources.

Tambang Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada umumnya.

Sebagai investasi terbesar di industri tambang selama lima belas tahun terakhir di Sumatera Utara, dengan total angka investasi, belanja modal, dan modal kerja perusahaan mencapai USD 900 juta yang sebagian besar dibelanjakan di Indonesia, Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari Strategi MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dirancang pemerintah untuk mengintensifkan berbagai inisiatif dan gerak langkah pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sejak Tambang Emas Martabe memasuki fase operasi penuh pada tahun 2013, PT Agincourt Resources telah memberikan pemasukan pada pendapatan negara.

Sejak beroperasi penuh, perusahaan telah menyetor ke Kas Negara pajak senilai  Rp 353,7 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2013, serta pajak Rp 531,1 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2014. Tenaga kerja yang diserap sekitar 2.500 orang, mayoritas merupakan masyarakat setempat. Dana tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar Tambang Emas Martabe di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, usaha kecil dan menengah sebesar USD 2,9 juta di tahun 2014.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/