26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jamal Tepis Tudingan APJII Eksklusif & Biaya IP Ilegal

Ketua Umum APJII Jamallul Izza.
Ketua Umum APJII Jamallul Izza.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kritikan tajam datang ke arah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terkait pengelolaan dan biaya IP Address. Yang mengejutkan, kritikan tersebut dilontarkan mantan ketua umum APJII sendiri.

Adalah Heru Nugroho, mantan Ketua APJII yang menyebut bahwa penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik selama ini adalah ilegal.

“Pengelolaan IP Address seharusnya bukan dikelola secara eksklusif oleh sekelompok komunitas saja. Maka pengelolaan tersebut kebijakannya tidak boleh hanya berada pada kebijakan APJII, tapi harus oleh komunitas yang lebih luas,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Heru, kebijakan pengelolaan IP Address seharusnya dilakukan oleh multi stakeholder, seperti akademisi, komunitas pelaku bisnis konten, pemerintah, pelaku industri telekomunikasi, industri perbankan, dan stakeholder yang lain.

Heru mengungkapkan, dalam pendistribusian penggunaan IP Address ke publik, APJII mengutip biaya sewa IP Address dengan ketetapan tarif beragam, yang regulasinya ditetapkan oleh pengurus APJII tanpa dasar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Padahal penggunaan IP Address melibatkan kepentingan publik luas. Boleh dibilang bahwa penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik adalah ilegal,” tegasnya.

Terkait kritikan pedas tokoh senior APJII tersebut, Ketua Umum APJII Jamallul Izza lebih memilih bersikap kalem. Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pengelolaan IP Address ini telah dibahas dan tinggal menunggu ketok palu.

“Dari RPM tersebut di tanggal 14 Desember nanti kita mau ada Munaslub mengenai perubahan AD/ART yang nantinya kita akan buka keanggotan untuk semuanya. Apakah itu penyelenggara jasa atau pihak umum,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).

Di RPM yang akan dikeluarkan tersebut, lanjut Jamal, sudah disiapkan komposisi keanggotan APJII yang berasal dari multi stakeholder, mulai dari pemerintah, asosiasi, komunitas serta publik.

“Dan itu (isi dari RPM) sudah digodok. Nanti kita Munaslub di Yogyakarta, di situ akan keluar keputusan bahwa pemerintah akan menunjuk APJII sebagai pengelola IP Address. Selama ini kan ditentukan oleh APNIC,” lanjutnya.

Mengenai biaya sewa IP Address yang dituding ilegal, Jamal pun punya pembelaan. Menurut Ketua APJII yang baru terpilih Mei 2015 ini, penentuan biaya IP Address merupakan hasil kesepakatan anggota yang dilakukan melalui Open Policy Meeting (OPM).

“Segala perubahan layanan dan harga kita putuskan di sana (OPM-red.). Jadi bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus APJII. Jadi setiap hal terkait keanggotaan, layanan dan biaya IP selalu dimusyawarahkan di OPM, setuju atau tidak atau gimana,”

Lantas, apa tanggapan Jamal soal kritikan yang dilancarkan Heru, terlebih ia adalah sesepuh dan pernah menjabat sebagai nakhoda APJII?

“Ya terserah orang mau ngomong apa. Tapi kalau memang mau dipermasalahkan kenapa gak mempermasalahkan dari kemarin-kemarin,” heran Jamal.

Sebab, lanjutnya, dengan digelarnya Munaslub AD/ART sebenarnya pengurus baru APJII justru ingin menyempurnakan dan menambal hal-hal yang masih perlu diperbaiki dari AD/ART APJII sebelumnya. Termasuk soal tata kelola IP dan keanggotaan.

“Jadi singkatnya, dengan kepengurusan baru ini kita mau memperbaiki apa yang menurut dia (Heru Nugroho-red.) salah. Kita sudah siap dengan RPM Tata Kelola IP yang terbuka untuk semua anggota. Jadi pengurus baru APJII ingin memperbaiki semua yang ditudingkan itu. Termasuk soal legitimasi, pengelolaan IP, dan membuka keanggotaan kepada multi stakeholder. Dan nanti bakal ada Dewan Kebijakan yang diisi dari kalangan pemerintah, komunitas, dan publik. Jadi tujuan kita pada Munaslub AD/ART besok adalah untuk menambal ini,” pungkasnya. (ash/fyk/dtc)

Ketua Umum APJII Jamallul Izza.
Ketua Umum APJII Jamallul Izza.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kritikan tajam datang ke arah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terkait pengelolaan dan biaya IP Address. Yang mengejutkan, kritikan tersebut dilontarkan mantan ketua umum APJII sendiri.

Adalah Heru Nugroho, mantan Ketua APJII yang menyebut bahwa penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik selama ini adalah ilegal.

“Pengelolaan IP Address seharusnya bukan dikelola secara eksklusif oleh sekelompok komunitas saja. Maka pengelolaan tersebut kebijakannya tidak boleh hanya berada pada kebijakan APJII, tapi harus oleh komunitas yang lebih luas,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Heru, kebijakan pengelolaan IP Address seharusnya dilakukan oleh multi stakeholder, seperti akademisi, komunitas pelaku bisnis konten, pemerintah, pelaku industri telekomunikasi, industri perbankan, dan stakeholder yang lain.

Heru mengungkapkan, dalam pendistribusian penggunaan IP Address ke publik, APJII mengutip biaya sewa IP Address dengan ketetapan tarif beragam, yang regulasinya ditetapkan oleh pengurus APJII tanpa dasar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Padahal penggunaan IP Address melibatkan kepentingan publik luas. Boleh dibilang bahwa penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik adalah ilegal,” tegasnya.

Terkait kritikan pedas tokoh senior APJII tersebut, Ketua Umum APJII Jamallul Izza lebih memilih bersikap kalem. Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pengelolaan IP Address ini telah dibahas dan tinggal menunggu ketok palu.

“Dari RPM tersebut di tanggal 14 Desember nanti kita mau ada Munaslub mengenai perubahan AD/ART yang nantinya kita akan buka keanggotan untuk semuanya. Apakah itu penyelenggara jasa atau pihak umum,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).

Di RPM yang akan dikeluarkan tersebut, lanjut Jamal, sudah disiapkan komposisi keanggotan APJII yang berasal dari multi stakeholder, mulai dari pemerintah, asosiasi, komunitas serta publik.

“Dan itu (isi dari RPM) sudah digodok. Nanti kita Munaslub di Yogyakarta, di situ akan keluar keputusan bahwa pemerintah akan menunjuk APJII sebagai pengelola IP Address. Selama ini kan ditentukan oleh APNIC,” lanjutnya.

Mengenai biaya sewa IP Address yang dituding ilegal, Jamal pun punya pembelaan. Menurut Ketua APJII yang baru terpilih Mei 2015 ini, penentuan biaya IP Address merupakan hasil kesepakatan anggota yang dilakukan melalui Open Policy Meeting (OPM).

“Segala perubahan layanan dan harga kita putuskan di sana (OPM-red.). Jadi bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus APJII. Jadi setiap hal terkait keanggotaan, layanan dan biaya IP selalu dimusyawarahkan di OPM, setuju atau tidak atau gimana,”

Lantas, apa tanggapan Jamal soal kritikan yang dilancarkan Heru, terlebih ia adalah sesepuh dan pernah menjabat sebagai nakhoda APJII?

“Ya terserah orang mau ngomong apa. Tapi kalau memang mau dipermasalahkan kenapa gak mempermasalahkan dari kemarin-kemarin,” heran Jamal.

Sebab, lanjutnya, dengan digelarnya Munaslub AD/ART sebenarnya pengurus baru APJII justru ingin menyempurnakan dan menambal hal-hal yang masih perlu diperbaiki dari AD/ART APJII sebelumnya. Termasuk soal tata kelola IP dan keanggotaan.

“Jadi singkatnya, dengan kepengurusan baru ini kita mau memperbaiki apa yang menurut dia (Heru Nugroho-red.) salah. Kita sudah siap dengan RPM Tata Kelola IP yang terbuka untuk semua anggota. Jadi pengurus baru APJII ingin memperbaiki semua yang ditudingkan itu. Termasuk soal legitimasi, pengelolaan IP, dan membuka keanggotaan kepada multi stakeholder. Dan nanti bakal ada Dewan Kebijakan yang diisi dari kalangan pemerintah, komunitas, dan publik. Jadi tujuan kita pada Munaslub AD/ART besok adalah untuk menambal ini,” pungkasnya. (ash/fyk/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/