28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

9 Desember 2015 jadi Hari Libur Nasional

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah merespons positif permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pada 9 Desember 2015 nanti, dijadikan sebagai hari libur nasional.

Dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya buat warga negara yang mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak, pemerintah pun menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti sebagai hari libur.

“Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015. Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi peryataan resmi pemerintah seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (25/11).

Keputusan ini disambut gembira pihak KPU. Komisioner Hadar N. Gumay mengatakan, respons pemerintah ini sebagai dukungan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada. “Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” ujar Hadar.

Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” singkat Hadar. (adk/jpnn)

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah merespons positif permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pada 9 Desember 2015 nanti, dijadikan sebagai hari libur nasional.

Dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya buat warga negara yang mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak, pemerintah pun menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti sebagai hari libur.

“Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015. Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi peryataan resmi pemerintah seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (25/11).

Keputusan ini disambut gembira pihak KPU. Komisioner Hadar N. Gumay mengatakan, respons pemerintah ini sebagai dukungan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada. “Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” ujar Hadar.

Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” singkat Hadar. (adk/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/