MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penembak tiga wartawan media online saat meliput kasus begal di Kampung Kubur Medan, Minggu (29/11) lalu masih bebas berkeliaran. Rama, salah satu warga yang sebelumnya diamankan tim gabungan Polresta Medan, ternyata tak terlibat dalam kasus ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo, Senin (30/11) mengatakan, meski tak terlibat dalam kasus penembakan itu, Rama tetap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. “Bukan, bukan, dia (Ramba) bukan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan ini, dia tidak terlibat. Kita juga sudah mempertemukannya dengan korban, dan korban menyatakan tidak. Akan tetapi, dia tetap kita tahan dan diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam,” ujar Adhi.
Adhi mengaku, meski pelaku penembakan belum tertangkap, tapi pihaknya telah mendapatkan gambaran mengenai keberadaannya. Saat ini, para pelaku masih dalam pengejaran. Disinggung motif penembakan, Adhi juga belum bisa memastikan. Menurutnya motif dapat diketahui setelah pelaku ditangkap. “Motifnya belum bisa diketahui, tunggu pelaku ditangkap. Mudah-mudahan pelaku bisa segera tertangkap, karena kita sudah mendekati,” katanya.
Tidak terbuktinya Ramba sebagai pelaku penembakan juga dibenarkan oleh salah seorang korban, Nicolas Saragih (24) yang ditemui di RS Bhayangkara Medan. Nicolas menyebutkan, pelaku penembakan merupakan pria berinisial RK dan KR. “Memang bukan dia pelakunya dan saya ingat wajahnya. Pelakunya si RK dan KR. Mereka yang menembak kami secara membabi buta,” kata Nicolas yang masih dirawat di Ruang Bedah 1 RS Bhayangkara Medan.
Diutarakannya, selain RK dan KR terdapat juga beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sejumlah pria yang belum diketahui identitasnya itu ikut menganiaya dirinya dan kedua rekannya. “Pas kami diteriaki maling, lalu kami ditembak pelaku. Setelah itu, kami dipukuli massa sampai babak belur. Ramai yang mukuli kami, kira-kira berjumlah belasan orang,” sebut wartawan media online lokal ini.
Ia berharap agar polisi segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Terkait kondisi dirinya, Nicolas mengaku sudah mulai membaik. Ia menuturkan, peluru mimis yang melukai kening dan pipi kirinya tidak bersarang. “Tidak ada efek apa-apa, pelurunya hanya lewat saja dan tidak menempel. Saya pun tidak dioperasi hanya menjalani perawatan biasa saja. Akan tetapi, saya tetap dironsen (rontgen) untuk memastikan,” bilangnya dengan kondisi kening dibalut perban.
Membaiknya kondisi Nicolas, dibarengi kedua korban lainnya, Arifin (34) dan Fahrizal (25). Arifin diketahui mengalami luka tembak di bagian dagu, sedangkan Fahrizal pada leher kiri. Meski begitu, peluru mimis yang dilepaskan dari senjata air softgun pelaku sempat bersarang. “Si Arifin dioperasi tadi (Minggu) malam dan pelurunya sudah diangkat. Kalau Fahrizal dikeluarkannya sendiri, beberapa saat setelah peristiwa penembakan itu,” sambung Nicolas.
Sementara itu, Dokter Bayu yang merawat ketiga jurnalis tersebut membenarkan kondisi korban sudah membaik. Salah satu dari ketiganya, sudah bisa pulang dan berobat jalan. “Kondisi ketiganya sudah membaik. Saat ini Fahrizal sudah bisa pulang atau berobat jalan, sedang Nicolas dan Arifin masih perlu perawatan lanjutan,” sebut Bayu saat ditemui di ruang perawatan korban.
Bayu menjelaskan, perawatan lanjutan terhadap Nicolas dan Arifin karena luka tembak yang dialaminya cukup parah. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah medis. “Hasil pemeriksaan medis sementara, ada dugaan Nicolas mengalami patah tulang hidung. Untuk itu, perlu dipastikan ke dokter THT (Mata Hidung dan Telinga) apakah benar-benar patah atau tidak. Jika benar, tentunya harus diperiksa lebih lanjut karena dikhawatirkan berdampak. Sedangkan Arifin perlu dilakukan observasi, setelah dioperasi pada Minggu malam. Jadi, kemungkinan satu atau dua hari, keduanya baru bisa berobat jalan,” papar Bayu.
POLISI SIAP TINDAK PEMILIK SOFTGUN
Kapolda Sumut Irjen Ngadino menegaskan senjata air softgun hanya boleh digunakan untuk berolah raga. Masyarakat biasa yang tidak memiliki kompetensi tidak dibenarkan mempunyai air softgun, karena Polri tidak pernah mengeluarkan izin. “Tidak pernah Polri mengeluarkan izin softgun kepada masyarakat. Izin penggunaan softgun hanya boleh digunakan di kalangan atlet untuk keperluan latihan,” terang Kapoldasu melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Senin (30/11) siang.
Dijelaskannya, softgun yang berada di tangan dan digunakan masyarakat, merupakan ilegal. Sebab, Polri tidak pernah mengeluarkan izin kepemilikan softgun bagi masyarakat umum. “Jadi, Sofgun yang beredar di masyarakat itu tidak punya izin. Kalaupun ikut club, harus ada izin dari Perbakin dan berkordinasi dengan kita. Untuk itu, masyarakat yang melihat atau menggunakan softgun untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib agar segera ditindak,” tandasnya.
Diterangkannya, masyarakat yang memiliki softgun bisa disangkakan melanggar Undang-undang Darurat No 8 Tahun 2012, tentang pengawasan dan senjata api untuk kepentingan olahraga. Untuk itu, pihaknya selalu berupaya menertibkan peredaran softgun di tangan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan informasi pemilik softgun agar segera ditindak. “Sofgun hanya dimiliki oleh atlit yang sudah diketahui Perbakin dan Polri,” pungkasnya.
Selain itu, kalaupun ada seseorang yang pindah dari luar kota memilki izin sofgun, maka tiba di Sumut dia harus berkordinasi lagi kepada Perbakin dan Polri. Bila tidak berarti ilegal. “Jadi pengawasan Sofgun harus memang ketat. Kedepannya, kita akan berkordinasi dengan Perbakin dan Polresta Medan untuk melakukan razia kepemilikan Sofgun di masyarakat,” tandasnya.
Ditemui di lokasi terpisah, Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin mengaku pihaknya akan kembali merazia warga Kampung Kubur yang memiliki senjata sofgun. Hal itu dilakukan karena banyaknya laporan kepada pihaknya, bahwa peredaran sofgun sangat banyak di wilayah Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin Medan. “Kita akan segera razia pemilik softgun di Kampung kubur,” tegasnya.(gib/ris/deo)