34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pedagang Buku Bekas Minta SK Relokasi dari Pegadaian

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja menata ruangan salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan, Selasa (2/8) lalu. Pedagang buku bekas meminta SK Walikota sebagai legalitas mereka pindah dari Jalan Pegadaian ke Lapangan Merdeka.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja menata ruangan salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan, Selasa (2/8) lalu. Pedagang buku bekas meminta SK Walikota sebagai legalitas mereka pindah dari Jalan Pegadaian ke Lapangan Merdeka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/11). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian berupa surat keputusan (SK) wali kota, sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka.

Perwakilan Aspeblam, Sariono mengungkapkan, pada prinsipnya ratusan pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. Namun pedagang membutuhkan legalitas agar ke depan saat menggelar lapak berjualan menjadi nyaman.

“Dulu pun saat kami direlokasi ke Jalan Pegadaian dari Lapangan Merdeka, ada SK-nya. Kenapa ini mau direlokasi kembali setelah kios tersedia, legalitas yang sama tidak diberikan?” tanya Sariono.

Sariono mengungkapkan, ketidakjelasan ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Saat pertemuan terakhir di Aula Kelurahan Aur, Medan Maimun, Pemko Medan berjanji segera mengeluarkan SK sebagai legalitas pedagang buku.

Lebih lanjut ia menyebutkan, terdapat 4 poin yang dihasilkan dari pertemuan itu, antara lain, pengerjaan lantai kios dan 2 tangga akses masuk yang berada pada sisi berhadapan dengan Lapangan Merdeka dan Stasiun KA telah selesai dikerjakan. Aspek legalitas terkait dengan kios dan pasar buku telah diserahkan kepada masing-masing pedagang buku. Untuk pihak pemerintah terkait agar memperhitungkan kembali kekuatan pagar yang berada di kios buku, demi aspek keamanan dan keselamatan. Dan agar dipasangkan akses kereta sorong (rel U) pada tangga. “Jadi surat pernyataan itu dibuat pada 26 Agustus 2016 dengan memakai materai 6.000. Pertemuan itu turut dihadiri dan ditandatangani pihak Balai Perkeretaapian Halim Hartono, pemko melalui Dinas Perkim, dan perwakilan pedagang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, jumlah anggota Aspeblam ada sekitar 160 orang. Sedangkan jumlah pedagang buku sebanyak 180 orang. “Sisanya itulah yang tergabung dalam P2BLM (Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka),” beber Sariono.

Pedagang juga mengaku, sebagian dari mereka sudah menyortir barang ke kios yang sudah tersedia di sisi timur. Pun demikian, permintaan pedagang sudah terakomodir seperti akses 2 tangga, musala, dan lainnya. “Lapangan Merdeka kan dari dulu menjadi ikon Medan. Apalagi pedagang buku menjadi cagar budaya. Pemko juga bahkan sudah menginvestasikan miliaran rupiah untuk pembangunan kios tersebut. Kan sayang rasanya kalau itu tidak segera ditempati. Makanya kami meminta alas hukum sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka,” jelasnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja menata ruangan salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan, Selasa (2/8) lalu. Pedagang buku bekas meminta SK Walikota sebagai legalitas mereka pindah dari Jalan Pegadaian ke Lapangan Merdeka.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja menata ruangan salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan, Selasa (2/8) lalu. Pedagang buku bekas meminta SK Walikota sebagai legalitas mereka pindah dari Jalan Pegadaian ke Lapangan Merdeka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/11). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian berupa surat keputusan (SK) wali kota, sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka.

Perwakilan Aspeblam, Sariono mengungkapkan, pada prinsipnya ratusan pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. Namun pedagang membutuhkan legalitas agar ke depan saat menggelar lapak berjualan menjadi nyaman.

“Dulu pun saat kami direlokasi ke Jalan Pegadaian dari Lapangan Merdeka, ada SK-nya. Kenapa ini mau direlokasi kembali setelah kios tersedia, legalitas yang sama tidak diberikan?” tanya Sariono.

Sariono mengungkapkan, ketidakjelasan ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Saat pertemuan terakhir di Aula Kelurahan Aur, Medan Maimun, Pemko Medan berjanji segera mengeluarkan SK sebagai legalitas pedagang buku.

Lebih lanjut ia menyebutkan, terdapat 4 poin yang dihasilkan dari pertemuan itu, antara lain, pengerjaan lantai kios dan 2 tangga akses masuk yang berada pada sisi berhadapan dengan Lapangan Merdeka dan Stasiun KA telah selesai dikerjakan. Aspek legalitas terkait dengan kios dan pasar buku telah diserahkan kepada masing-masing pedagang buku. Untuk pihak pemerintah terkait agar memperhitungkan kembali kekuatan pagar yang berada di kios buku, demi aspek keamanan dan keselamatan. Dan agar dipasangkan akses kereta sorong (rel U) pada tangga. “Jadi surat pernyataan itu dibuat pada 26 Agustus 2016 dengan memakai materai 6.000. Pertemuan itu turut dihadiri dan ditandatangani pihak Balai Perkeretaapian Halim Hartono, pemko melalui Dinas Perkim, dan perwakilan pedagang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, jumlah anggota Aspeblam ada sekitar 160 orang. Sedangkan jumlah pedagang buku sebanyak 180 orang. “Sisanya itulah yang tergabung dalam P2BLM (Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka),” beber Sariono.

Pedagang juga mengaku, sebagian dari mereka sudah menyortir barang ke kios yang sudah tersedia di sisi timur. Pun demikian, permintaan pedagang sudah terakomodir seperti akses 2 tangga, musala, dan lainnya. “Lapangan Merdeka kan dari dulu menjadi ikon Medan. Apalagi pedagang buku menjadi cagar budaya. Pemko juga bahkan sudah menginvestasikan miliaran rupiah untuk pembangunan kios tersebut. Kan sayang rasanya kalau itu tidak segera ditempati. Makanya kami meminta alas hukum sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/