32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Enggan Eksekusi Pasangan JR

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Ingin menjaga keamanan di Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunda proses eksekusi Amran Sinaga. Seperti diketahui,calon Wakil Bupati Simalungun itu telah divonis Mahkamah Agung (MA) selama 4 tahun penjara atas kasus izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen, Kabupaten Simalungun. Putusan ini tertuang dalam putusan No. 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014 lalu.

Menurut Kajatisu M.Yusni, pihak juga menjaga kondusifnya keamanan di Kabupaten Simalungun. Meski, ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk menunda Pilkada serentak di Simalungun.”Makanya, yang pertama Pilkada di Simalungun ditunda. Karena, adanya putusan dari pengadilan,” ungkap M.Yusni kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/12).

Yusni juga mengaku pihaknya tak ngotot, karena ada niat baik dari Amran untuk menyarahkan diri. “Setelah itu, bersangkutan (Amran,red) akan menyerahkan diri pastinya kita terima. Tapi, biarkan kondusif dulu,” jelasnya.

Pihak Kejatisu dan Kejari Simalungun, enggan mengambil resiko bila pasangan JR Saragih dengan nomor urut 4 itu dieksekusi akan menyebabkanketidak-kondusifan di daerah itu.

“Kita melihat kondisi harus kondusif dulu. Dengan hal dikit, hal-hal yang tidak diinginkan bakalan terjadi nantinya,” kata Yusni. Pada intinya, usai penetapan yang memiliki kekuatan hukum dari PTTUN dan pasca pelaksanaan Pilkada Simalungun. Tim eksekutor gabungan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun itu.”Menyerahkan diri atau kita eksekusi. Secepat akan kita lakukan (eksekusi), tapi jangan sampai ada kekisruhan didalamnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, terdakwa/terpidana Amran Sinaga terlibat dalam kasus ilegal logging menerbitkan izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011. Kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dituntut supaya dijatuhi hukuman penjara. Namun Majelis Hakim PN Simalungun yang mengadili dalam putusannya No.242/Pid.B/2011/PN-Sim tanggal 14 Juli 2011 menjatuhkan putusan bebas.

Atas putusan bebas PN Simalungun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili menjatuhkan putusan membatalkan putusan PN Simalungun dengan putusan No 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014.

“Mengadili; menyatakan terdakwa Ir.Amran Sinaga dihukum 4 tahun penjara,” sebut petikan vonis di MA. Atas kasus menjerat Amran, KPU melakukan pencoretan Jr Saragih bersama Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun dengan nomor urut 4. Dengan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu mengajukan gugatan di PTTUN Medan.

Dalam keputusan PTTUN Medan, yang mengabulkan permohonan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang mensengketakan keputusan pembatalan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4 oleh KPU Simalungun. Kemudian, meminta kepada tergugat (KPU) untuk menunda Pilkada Simalungun, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari PTTUN Medan.(gus/deo)

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Ingin menjaga keamanan di Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunda proses eksekusi Amran Sinaga. Seperti diketahui,calon Wakil Bupati Simalungun itu telah divonis Mahkamah Agung (MA) selama 4 tahun penjara atas kasus izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen, Kabupaten Simalungun. Putusan ini tertuang dalam putusan No. 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014 lalu.

Menurut Kajatisu M.Yusni, pihak juga menjaga kondusifnya keamanan di Kabupaten Simalungun. Meski, ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk menunda Pilkada serentak di Simalungun.”Makanya, yang pertama Pilkada di Simalungun ditunda. Karena, adanya putusan dari pengadilan,” ungkap M.Yusni kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/12).

Yusni juga mengaku pihaknya tak ngotot, karena ada niat baik dari Amran untuk menyarahkan diri. “Setelah itu, bersangkutan (Amran,red) akan menyerahkan diri pastinya kita terima. Tapi, biarkan kondusif dulu,” jelasnya.

Pihak Kejatisu dan Kejari Simalungun, enggan mengambil resiko bila pasangan JR Saragih dengan nomor urut 4 itu dieksekusi akan menyebabkanketidak-kondusifan di daerah itu.

“Kita melihat kondisi harus kondusif dulu. Dengan hal dikit, hal-hal yang tidak diinginkan bakalan terjadi nantinya,” kata Yusni. Pada intinya, usai penetapan yang memiliki kekuatan hukum dari PTTUN dan pasca pelaksanaan Pilkada Simalungun. Tim eksekutor gabungan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun itu.”Menyerahkan diri atau kita eksekusi. Secepat akan kita lakukan (eksekusi), tapi jangan sampai ada kekisruhan didalamnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, terdakwa/terpidana Amran Sinaga terlibat dalam kasus ilegal logging menerbitkan izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011. Kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dituntut supaya dijatuhi hukuman penjara. Namun Majelis Hakim PN Simalungun yang mengadili dalam putusannya No.242/Pid.B/2011/PN-Sim tanggal 14 Juli 2011 menjatuhkan putusan bebas.

Atas putusan bebas PN Simalungun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili menjatuhkan putusan membatalkan putusan PN Simalungun dengan putusan No 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014.

“Mengadili; menyatakan terdakwa Ir.Amran Sinaga dihukum 4 tahun penjara,” sebut petikan vonis di MA. Atas kasus menjerat Amran, KPU melakukan pencoretan Jr Saragih bersama Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun dengan nomor urut 4. Dengan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu mengajukan gugatan di PTTUN Medan.

Dalam keputusan PTTUN Medan, yang mengabulkan permohonan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang mensengketakan keputusan pembatalan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga selaku pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4 oleh KPU Simalungun. Kemudian, meminta kepada tergugat (KPU) untuk menunda Pilkada Simalungun, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari PTTUN Medan.(gus/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/