26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menaker Investigasi Tewasnya 3 Pekerja

Foto: Riadi/PM Proyek Podomoro Medan di Jalan Putri Hijau, Medan. Proyek ini telah berkali-kali menelan korban tewas.
Foto: Riadi/PM
Proyek Podomoro Medan di Jalan Putri Hijau, Medan. Proyek ini telah berkali-kali menelan korban tewas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengakui telah menerima informasi dan tengah menginvestigasi kecelakaan kerja pada proyek pembangunan super blok milik Podomoro City yang menewaskan 3 pekerjanya. Sejauh ini, dariinformasi yang diperoleh menyebut kecelakaan terjadi akibat robohnya lantai bangunan.

Karena itu atas peristiwa tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara dibantu tim tehnis dari Kemenaker, kini tengah mendalami peristiwa terjadi. “Saat ini sedang dalam tahap investigasi teknis yang akan kami tindaklanjuti dengan penyidikan,” ujar Hanif menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (13/12) malam.

Meski masih masih dalam investigasi, namun Hanif menegaskan, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggungjawab pengusaha atau pengelola, maupun pemilik gedung. Termasuk kalau itu berupa gedung perkantoran yang disewakan dan dipakai oleh banyak perusahaan. Saat ditanya bagaimana dengan sanksi dan atas dasar apa sanksi dijatuhkan, Hanif mengakui penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kurang memiliki efek jera.

Karena sanksinya yang rendah, berupa kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu. Namun demikian, terhadap perusahaan ketika ditemukan kelalaian, kata Hanif, masih bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja.

“Para penyidik kami selalu mengenakan pasal berlapis terhadap kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa (kematian),” ujar Hanif. Selain itu, Hanif juga menegaskan, terhadap korban kecelakaan kerja atau ahli warisnya, berhak menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Besarnya santunan akan tergantung dari kondisi korban apakah meninggal dunia, cacat tetap atau cacat sebagian serta besarnya upah pekerja. Sementara korban tidak mampu bekerja karena perlu perawatan maka upah tetap dibayar dan biaya pengobatan di tanggung sampai sembuh.

“Peran pemerintah dalam usaha-usaha K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja,red) dimulai sejak menyusun kebijakan dan per-uu, membina perusahaan dalam penerapan norma dan standar K3 serta memberikan sanksi jika nyata-nyata pengusaha mengabaikan atau lalai dalam melindungi pekerja atau setiap orang yg berada di tempat kerja dari bahaya kecelakaan kerja,” ujar Hanif. (gir)

Foto: Riadi/PM Proyek Podomoro Medan di Jalan Putri Hijau, Medan. Proyek ini telah berkali-kali menelan korban tewas.
Foto: Riadi/PM
Proyek Podomoro Medan di Jalan Putri Hijau, Medan. Proyek ini telah berkali-kali menelan korban tewas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengakui telah menerima informasi dan tengah menginvestigasi kecelakaan kerja pada proyek pembangunan super blok milik Podomoro City yang menewaskan 3 pekerjanya. Sejauh ini, dariinformasi yang diperoleh menyebut kecelakaan terjadi akibat robohnya lantai bangunan.

Karena itu atas peristiwa tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara dibantu tim tehnis dari Kemenaker, kini tengah mendalami peristiwa terjadi. “Saat ini sedang dalam tahap investigasi teknis yang akan kami tindaklanjuti dengan penyidikan,” ujar Hanif menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (13/12) malam.

Meski masih masih dalam investigasi, namun Hanif menegaskan, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggungjawab pengusaha atau pengelola, maupun pemilik gedung. Termasuk kalau itu berupa gedung perkantoran yang disewakan dan dipakai oleh banyak perusahaan. Saat ditanya bagaimana dengan sanksi dan atas dasar apa sanksi dijatuhkan, Hanif mengakui penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kurang memiliki efek jera.

Karena sanksinya yang rendah, berupa kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu. Namun demikian, terhadap perusahaan ketika ditemukan kelalaian, kata Hanif, masih bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja.

“Para penyidik kami selalu mengenakan pasal berlapis terhadap kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa (kematian),” ujar Hanif. Selain itu, Hanif juga menegaskan, terhadap korban kecelakaan kerja atau ahli warisnya, berhak menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Besarnya santunan akan tergantung dari kondisi korban apakah meninggal dunia, cacat tetap atau cacat sebagian serta besarnya upah pekerja. Sementara korban tidak mampu bekerja karena perlu perawatan maka upah tetap dibayar dan biaya pengobatan di tanggung sampai sembuh.

“Peran pemerintah dalam usaha-usaha K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja,red) dimulai sejak menyusun kebijakan dan per-uu, membina perusahaan dalam penerapan norma dan standar K3 serta memberikan sanksi jika nyata-nyata pengusaha mengabaikan atau lalai dalam melindungi pekerja atau setiap orang yg berada di tempat kerja dari bahaya kecelakaan kerja,” ujar Hanif. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/