MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menggelar sidang gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Jr Saragih-Amran Sinaga terhadap KPU Simalungun dengan agenda pembacaan materi gugatan, Senin (14/12).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Asmin Simanjorang itu, tim kuasa hukum pasangan calon penggugat menyatakan surat keputusan KPU Simalungun yang mencoret nama calon incumbent (petahana), melanggar hukum.Yakni Pasal 153 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkada.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membatalkan surat keputusan KPU Simalungun yang mencoret pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga,” kata Hinca Panjaitan, pengacara JR Saragih-Amran di ruang utama PTTUN.
Hinca menjelaskan surat keputusan KPU Simalungun tentang pembatalan calon JR Saragih-Amran telah merugikan penggugat. Padahal yang tersangkut masalah hukum hanya calon wakilnya saja, yakni Amran Sinaga. Sementara JR Saragih tidak pernah bermasalah dengan hukum dan merupakan calon incumbent.
“Sehingga pencoretan calon ini tidak tepat dan telah menimbulkan guncangan yang hebat di Simalungun dan menimbulkan konflik besar,” kata Hinca. Lanjut Hinca, maka keputusan KPU Simalungun yang mencoret kliennya itu harus dibatalkan. Apalagi keputusan KPU Simalungun itu melanggar UU sehingga tidak sah dan harus batal demi hukum.
“Keputusan KPU Simalungun ini juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Hinca. Menanggapi gugatan JR Saragih-Amran, Kuasa Hukum KPU Simalungun, Sadarita Ginting meminta kepada majelis agar memberikan waktu untuk menyampaikan jawaban. “Kami minta waktu pak hakim untuk jawaban kami,” ujar Sadarita.
Hakim pun memberikan waktu kepada KPU Simalungun untuk menyampaikan jawabannya pada Rabu (16/12). Pantauan kru koran ini di depan gedung PTTUN Medan, terlihat sidang agenda pembacaan materi gugatan dijaga ketat oleh ratusan personel Polresta Medan.
Bukan hanya itu, polisi juga memasang pagar kawat di depan gerbang masuk PTTUN Medan. Satu unit mobil water canon dan barraccuda juga disiagakan untuk mengantisipasi keributan. Pasalnya dalam sidang ini ratusan massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga datang ke pengadilan. Kedatangan massa ini untuk memberikan dukungan kepada calon petahana tersebut.
Keributan sempat terjadi di gerbang masuk PTTUN Medan. Karena petugas polisi tidak memperbolehkan semua pendukung JR Saragih-Amran Sinaga masuk ke dalam gedung PTTUN Medan. “Kami mau masuk kenapa dihalang-halangi. Kami mau lihat langsung proses sidangnya,” kata seorang pendukung JR Saragih yang bersitegang dengan petugas kepolisian.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Zendrato yang berdiri di gerbang pintu masuk itu tetap tidak membolehkan massa ini masuk kedalam area gedung PTTUN Medan. “Diluar saja bapak-bapak ya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan persidangan,” kata Zendrato. Dari ratusan pendukung JR Saragih-Amran yang datang ke PTTUN Medan, hanya sekitar 50 orang yang diperbolehkan memasuki gedung pengadilan. Petugas kepolisian pun mengunci setiap pintu masuk gedung PTTUN Medan itu.
Sebagaimana diketahui, agenda persidangan akan diputuskan pada 23 Desember 2015, mendatang. Dengan 4 tahapan, pada tanggal 16 Desember 2015 agenda mendengarkan saksi. Kemudian, tanggal 18 Desember 2015, agenda pembuktian. Selanjutnya, tanggal 21 Desember 2015 agenda keputusan dan tanggal 23 Desember agenda mendengarkan putusan pengadilan.
Sidang penetapan gugatan yang diajukan JR Saragih ini berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PTTUN Medan, Selasa (8/12) lalu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Asmin Simanjorang.
Asmin membukanya dengan menjelaskan status penggugat dalam hal ini JR Saragih dan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan JR-Amran selaku tergugat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang terbuka tersebut, hakim menyatakan bahwa penggugat sangat dirugikan dalam keputusan pembatalan pencalonan oleh KPU Simalungun. “Mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan keputusan pembatalan dan meminta tergugat untuk segera melaksanakan penetapan,” kata Asmin yang membacakan putusan penetapan.
Majelis beralasan bahwa penggugat dalam hal ini JR Saragih berhak untuk menjadi paslon karena telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada Simalungun. Selain itu majelis berpendapat, penggugat sangat dirugikan bila dilaksanakan keputusan pembatalan karena tidak ada waktu untuk mencari pasangan pengganti. “Penggugat berhak menjadi pasangan calon karena telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada,” kata Asmin lagi yang didampingi dua anggota majelis dan satu panitera. (gib)