JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur non aktif Sumatera Utara akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12). Politikus Partai Keadilan Sejahtera, itu akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap kepada panitera serta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pengacara Gatot, Yanuar P Wisesa mengatakan dalam sidang perdana itu Gatot akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Iya benar, besok pukul 9.00 (sidang dakwaan) kasus PTUN sama Rio Capella,” kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Selasa (22/12).
Dia menegaskan, Gatot pada dasarnya siap untuk menghadapi persidangan. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus bagi kliennya untuk menghadapi persidangan tersebut.
Seperti diketahui, Gatot bersama istri mudanya, Evvy Susanti dan advokat senior Otto Cornelis Kaligis diduga menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Pemberian suap ini demi memenangkan gugatan PTUN Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terkait wewenang Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan bukti bahwa Gatot dan Evy juga pernah menyuap Patrice Rio Capella ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem sebesar Rp 200 juta. Keduanya pun kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Rio Capella.
Sebenarnya masih ada satu kasus lain yang menjerat Gatot sebagai tersangka, yakni dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Namun belum diketahui apakah perkara ini juga masuk dalam materi persidangan besok. (boy/dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur non aktif Sumatera Utara akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12). Politikus Partai Keadilan Sejahtera, itu akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap kepada panitera serta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pengacara Gatot, Yanuar P Wisesa mengatakan dalam sidang perdana itu Gatot akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Iya benar, besok pukul 9.00 (sidang dakwaan) kasus PTUN sama Rio Capella,” kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Selasa (22/12).
Dia menegaskan, Gatot pada dasarnya siap untuk menghadapi persidangan. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus bagi kliennya untuk menghadapi persidangan tersebut.
Seperti diketahui, Gatot bersama istri mudanya, Evvy Susanti dan advokat senior Otto Cornelis Kaligis diduga menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Pemberian suap ini demi memenangkan gugatan PTUN Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terkait wewenang Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan bukti bahwa Gatot dan Evy juga pernah menyuap Patrice Rio Capella ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem sebesar Rp 200 juta. Keduanya pun kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Rio Capella.
Sebenarnya masih ada satu kasus lain yang menjerat Gatot sebagai tersangka, yakni dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Namun belum diketahui apakah perkara ini juga masuk dalam materi persidangan besok. (boy/dil/jpnn)