25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Total 139 Gugatan Pilkada Gugur

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat secara resmi  menggugurkan 139 dari 147 gugatan hasil pilkada serentak 2015.

Jumlah tersebut diketahui setelah pada putusan Selasa (26/1), MK kembali menyatakan 25 gugatan tidak memenuhi syarat. Sementara pada persidangan sebelumnya, 114 gugatan telah dinyatakan gugur dan satu gugatan masih menunggu penghitungan ulang surat suara.

Dengan putusan ini maka sampai saat ini hanya tujuh gugatan yang memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Masing-masing gugatan hasil pilkada Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna dan Kuantan Singingi. Persidangan lanjutan kelima gugatan menurut rencana baru akan digelar 1 Februari mendatang.

Kemudian gugatan hasil PIlkada Solok Selatan dan Kepulauan Sula, sidang lanjutan akan dimulai 2 Februari mendatang.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, materi sidang kemungkinan akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi.

“Jadi kalau syarat formil terpenuhi, berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai pembacaan putusan dismissal (tidak memenuhi syarat,red) lagi,” ujar Fajar, Selasa (26/1).

Selain akan masuk tahap pemeriksaan saksi, Fajar juga memrediksi Majelis Hakim MK sudah akan memutus perkara ketujuh gugatan tersebut tak melewati batas waktu 7 Maret mendatang.

“Batas waktunya 45 hari kerja. Jadi akan digelar sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan,maka akan langsung digelar rapat pemusyawaratan hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik,” ujar Fajar.(gir/jpnn)

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat secara resmi  menggugurkan 139 dari 147 gugatan hasil pilkada serentak 2015.

Jumlah tersebut diketahui setelah pada putusan Selasa (26/1), MK kembali menyatakan 25 gugatan tidak memenuhi syarat. Sementara pada persidangan sebelumnya, 114 gugatan telah dinyatakan gugur dan satu gugatan masih menunggu penghitungan ulang surat suara.

Dengan putusan ini maka sampai saat ini hanya tujuh gugatan yang memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Masing-masing gugatan hasil pilkada Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna dan Kuantan Singingi. Persidangan lanjutan kelima gugatan menurut rencana baru akan digelar 1 Februari mendatang.

Kemudian gugatan hasil PIlkada Solok Selatan dan Kepulauan Sula, sidang lanjutan akan dimulai 2 Februari mendatang.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, materi sidang kemungkinan akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi.

“Jadi kalau syarat formil terpenuhi, berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai pembacaan putusan dismissal (tidak memenuhi syarat,red) lagi,” ujar Fajar, Selasa (26/1).

Selain akan masuk tahap pemeriksaan saksi, Fajar juga memrediksi Majelis Hakim MK sudah akan memutus perkara ketujuh gugatan tersebut tak melewati batas waktu 7 Maret mendatang.

“Batas waktunya 45 hari kerja. Jadi akan digelar sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan,maka akan langsung digelar rapat pemusyawaratan hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik,” ujar Fajar.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/