27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

KPPU Putuskan 17 Perusahaan Bersalah, Ini Dendanya

KPPU dalam salahsatu sidangnya.
KPPU dalam salahsatu sidangnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan sebanyak 17 perusahaan bersalah karena melakukan persekongkolan tender konstruksi listrik perdesaan di Sumatera Utara (Sumut). Para perusahaan tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat, sehingga dihukum membayar denda hingga miliaran rupiah.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis KPPU dalam persidangan yang digelar di Hotel Swiss Bell, Jalan S Parman, Medan, Jumat (5/2).

Selain perusahaan, Majelis KPPU juga menetapkan tiga orang bersalah masing-masing, Roland Siahaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumut.

Ketua Majelis KPPU Kamser Lumbanradja yang didampingi dua anggota majelis, Sukarmi dan Chandra Setiawan menjelaskan, bentuk persekongkolannya yaitu pengusaha dari masing-masing perusahaan tersebut terbukti kerap melakukan pertemuan-pertemuan untuk membagikan paket pekerjaan. Kemudian, adanya dokumen penawaran diantara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga, serta kesamaan kesalahan pengetikan.

Kesalahan juga terdapat dari adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank dan brosur serta memberikan penawaran diatas HPS (Harga Penawaran Sebenarnya) dengan sengaja. Tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun belum menerima klausul perjanjian lengkap, dan adanya rekanan yang menyerahkan dana lebih kurang 3 persen dari nilai kontrak yang akan dimenangkan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta serta biaya entertain.

Selain itu, KPPU juga menemukan adanya pertemuan lanjutan untuk menentukan pemenang tender a quo dan adanya persyaratan konsorsium sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan untuk mengatur dan memfasilitasi pemenang tender a quo sehingga menciptakan persaingan semu untuk mengatur pemenang tender.?
“Atas bukti tersebut KPPU menghukum masing-masing perusahaan untuk membayar denda dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp48,7 juta hingga Rp5,7 miliar. Kemudian, memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU,” ungkap Kamser.

KPPU dalam salahsatu sidangnya.
KPPU dalam salahsatu sidangnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan sebanyak 17 perusahaan bersalah karena melakukan persekongkolan tender konstruksi listrik perdesaan di Sumatera Utara (Sumut). Para perusahaan tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat, sehingga dihukum membayar denda hingga miliaran rupiah.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis KPPU dalam persidangan yang digelar di Hotel Swiss Bell, Jalan S Parman, Medan, Jumat (5/2).

Selain perusahaan, Majelis KPPU juga menetapkan tiga orang bersalah masing-masing, Roland Siahaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumut.

Ketua Majelis KPPU Kamser Lumbanradja yang didampingi dua anggota majelis, Sukarmi dan Chandra Setiawan menjelaskan, bentuk persekongkolannya yaitu pengusaha dari masing-masing perusahaan tersebut terbukti kerap melakukan pertemuan-pertemuan untuk membagikan paket pekerjaan. Kemudian, adanya dokumen penawaran diantara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga, serta kesamaan kesalahan pengetikan.

Kesalahan juga terdapat dari adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank dan brosur serta memberikan penawaran diatas HPS (Harga Penawaran Sebenarnya) dengan sengaja. Tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun belum menerima klausul perjanjian lengkap, dan adanya rekanan yang menyerahkan dana lebih kurang 3 persen dari nilai kontrak yang akan dimenangkan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta serta biaya entertain.

Selain itu, KPPU juga menemukan adanya pertemuan lanjutan untuk menentukan pemenang tender a quo dan adanya persyaratan konsorsium sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan untuk mengatur dan memfasilitasi pemenang tender a quo sehingga menciptakan persaingan semu untuk mengatur pemenang tender.?
“Atas bukti tersebut KPPU menghukum masing-masing perusahaan untuk membayar denda dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp48,7 juta hingga Rp5,7 miliar. Kemudian, memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU,” ungkap Kamser.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/