KARO, SUMUTPOS.CO – Hingga kini kasus meledaknya terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Wampu Elektric Power (WEP) di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo yang menewaskan 7 pekerjanya, masih ngambang.
Selain penyelidikan kasusnya yang ditangani Polres Tanah Karo tak jelas, soal perizinan perusahaan raksasa asal Korea Selatan itu juga tak kunjung tuntas. Begitu juga soal Standart Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan serta sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) itu terhadap para pekerjanya juga terkesan tertutup.
“Sesuai laporan dari PT. WEP ke pihak kami, hanya 12 orang yang terdaftar sebagai karyawan. 6 orang tenaga kerja asing dan 7 orang asal Indonesia sebagai pekerja administrasi,” ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Karo Almina Bangun melalui Kabid Ketenagakerjaan Pancaria Sembiring saat ditemui di ruang kerja Kadissosnaker, Senin (21/3).
Menurutnya, Dinsosnaker Karo hanya menerima laporan saja. Sedangkan penanganan mengenai izin kerja tenaga asing (TKA) itu langsung dari Kementerian Tenaga Kerja. “Perusahaan atau pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk seperti izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Setiap tahun mereka wajib melapor karena ada perpanjangan IMTAnya,” sebutnya.
Sementara, nama-nama TKA yang hanya dilaporkan PT. WEP untuk perpanjangan bukti lapor keberadaan TKA diantaranya Shin Seung Hoon dengan nomor bukti lapor keberadaaan TKA Kep.04158/MEN/P/IMTA 2013 tertanggal 11 Maret 2013 dengan masa berlaku bukti lapor keberadaan TKS Maret 2014.
Lee Haesung Kep. 47235/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 12 Nopember 2012 hingga Nopember 2013, Kwon Hyuk Hwang Kep.10067/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 13 Maret 2013 hingga Maret 2013, Jung Choong Won Kep.06364/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 9 Februari hingga Februari 2014, Insung Hwan Kep.39631/MEN/B/IMTA 2013 tanggal 1 Oktober 2012 hingga Oktober 2013 dan Hwang Young IL Kep.41789/MEN/B/IMTA 2012 tanggal 12 Oktober 2012 hingga Oktober 2013.
“Sedangkan jumlah tenaga harian lepas yang dipekerjakan perusahan tersebut tidak pernah dilaporkan. Dan untuk penanganan ke 13 pekerja korban kecelakaan, pihak Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, perusahan dan pihak kami sudah melakukan rapat koordinasi kemarin. Santunan sementara sudah dilakukan seperti biaya penguburan dan rumah sakit,” sambungnya.