25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mantan Sekda Sudutkan Eddy Syofian

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan  mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian, disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut. Pasalnya, Kepala Kesbangpol Linmas merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.

Hal ini terungkap dalam kesaksian mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis saat sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos dengan terdakwa Kesbangpol Linmas Eddy Syofian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Nurdin mengakui, penyimpangan dana bansos secara keseluruhan mencapai Rp75 miliar. Bahkan dari beberapa lembaga yang mengajukan, ada titipan dari Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

“Ada Pak Majelis Hakim. Tapi, saya tidak tahu jumlah organisasinya. Yang dari beliau (titipan Gatot) masuk diverifikasi. Kemudian, organisasi yang diusulkan memenui syarat,” ungkap Nurdin Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Nurdin juga mengungkapkan, untuk memuluskan titipan ormas dari mantan orang nomor satu di Sumut itu, Gatot memanggil sejumlah pejabat di Pemprovsu ke rumah dinas untuk membicarakan hal tersebut.

“Semua memenuhi syarat dengan peraturan yang ada. Tapi, saya lupa nama-nama organisasi dan berapa jumlah,” tutur Nurdin yang juga mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumtera Utara itu.

Nurdin juga menegaskan, yang bertanggungjawab atas penyelewengan dana bansos maupun hibah tersebut adalah SKPD terkait. Mengingat Kepala Kesbangpol Linmas yakni terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.

“Namun untuk penyimpangan di Kesbangpol Linmas saya tidak tahu. Hanya saja, saya mengetahui memang ada penyimpangan. Setelah itu saya hanya menegur SKPD-nya dalam hal ini Kesbangpol Linmas untuk segera memperbaiki,” katanya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan  mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian, disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut. Pasalnya, Kepala Kesbangpol Linmas merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.

Hal ini terungkap dalam kesaksian mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis saat sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos dengan terdakwa Kesbangpol Linmas Eddy Syofian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Nurdin mengakui, penyimpangan dana bansos secara keseluruhan mencapai Rp75 miliar. Bahkan dari beberapa lembaga yang mengajukan, ada titipan dari Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

“Ada Pak Majelis Hakim. Tapi, saya tidak tahu jumlah organisasinya. Yang dari beliau (titipan Gatot) masuk diverifikasi. Kemudian, organisasi yang diusulkan memenui syarat,” ungkap Nurdin Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Nurdin juga mengungkapkan, untuk memuluskan titipan ormas dari mantan orang nomor satu di Sumut itu, Gatot memanggil sejumlah pejabat di Pemprovsu ke rumah dinas untuk membicarakan hal tersebut.

“Semua memenuhi syarat dengan peraturan yang ada. Tapi, saya lupa nama-nama organisasi dan berapa jumlah,” tutur Nurdin yang juga mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumtera Utara itu.

Nurdin juga menegaskan, yang bertanggungjawab atas penyelewengan dana bansos maupun hibah tersebut adalah SKPD terkait. Mengingat Kepala Kesbangpol Linmas yakni terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini.

“Namun untuk penyimpangan di Kesbangpol Linmas saya tidak tahu. Hanya saja, saya mengetahui memang ada penyimpangan. Setelah itu saya hanya menegur SKPD-nya dalam hal ini Kesbangpol Linmas untuk segera memperbaiki,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/