HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Nanang Bachtiar, calon Kepala Desa (Kades) Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, terpidana kasus judi jackpot, tidak hadir dalam pencoblosan Pilkades. Dalam proses pesta demokrasi pemilihan Kades itu juga sempat terjadi kericuhan karena waktu pemilihan diperpanjang 3 jam, Selasa (19/4) kemarin.
Dari amatan Sumut Pos, kursi yang disediakan untuk Nanang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun 3 Desa Klumpang Kampung, terlihat kosong. Yang tampak hanya potonya dipajang oleh panitia penyelenggara Pilkades. Ketidak hadiran, Nanang diduga karena yang bersangkutan masih mendekam di Rutan Klas II.B Labuhan Deli akibat tersangkut kasus pidana judi.
Dalam proses pemilihan Kades, juga sempat terjadi kericuhan di TPS Dusun 1 dan 2 Desa Klumpang Kampung. Pasalnya, waktu pencoblosan sesuai jadwal berakhir pukul 14.00 WIB, diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB. Hal itu, membuat warga maupun pihak pendukung calon kepala desa protes.
“Aneh, kenapa waktu pencoblosan diperpanjang 3 jam. Ini ada apa?” tanya, Suhartono warga setempat.
Dari data sementara, untuk perolehan suara di TPS Dusun 1 dan 2, kandidat calon Kades nomor urut 2, Eka Yuswardi SAg unggul dengan meraih 208 suara, di posisi ke dua disusul Mahdi Kamaruddin kandidat nomor urut 4 memperoleh 123 suara dan calon Kades nomor urut 1, M Nurdin berada pada posisi ketiga dengan jumlah 116 suara.
Sedangkan, kandidat nomor urut 3, Sabaruddin mendapatkan perolehan 53 suara. Sedangkan Nanang Bachtiar calon Kades nomor urut 5 yang kini tengah menjalani hukuman pasca ditangkap Polsek Sunggal, atas kasus tindak pidana perjudian, hanya mendapat 27 suara atau berada peringkat terakhir dalam penghitungan suara sementara.
Ketua P2K (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Klumpang Kampung, Ady Heryanto mengatakan, secara umum proses pelaksanaan pemungutan suara Pilkades di kelima dusun, berlangsung sukses. Meski sempat terjadi kericuhan atas perpanjangan waktu 3 jam pencoblosan.
“Memang sempat terjadi perdebatan, tapi setelah ada kesepakatan dengan kelima tim pendukung calon Kades, waktu pemungutan suara ditambah 3 jam,” ucapnya.
Alasan dilakukan penambahan waktu pencoblosan sebut, Ady dikarenakan pada menjelang siang hari, warga yang akan menggunakan hak suaranya membludak hingga terjadi antrean. Sementara, fasilitas TPS yang disediakan mengalami keterbatasan.
“Jumlah DPT dari kelima dusun di Desa Klumpang Kampung mencapai 4.683 orang. Soal ketidakhadiran calon Kades nomor 5 dalam proses pemungutan suara saya tidak tahu. Yang pasti panitia masih memberikan haknya,” tandas, Ady. (rul)