30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mengidap Kanker, Terpidana Batal Dieksekusi

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terpaksa menunda eksekusi terhadap Titin Indrayanti. Pasalnya, terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp117,5 miliar tersebut dalam kondisi pengobatan penyakit kanker stadium 4 yang diidapnya di Rumah Sakit Siloam.

Menurut Kajari Medan Samsuri, kondisi itu diketahui setelah penasehat hukum terpidana menyampaikan, bahwa kliennya (Titin-red) tidak bisa hadir untuk dieksekusi sesuai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014 tersebut. “Kalau sakit, kita tunggu saja. Akan kita kroscek kondisi kesehatan bersangkutan,” jelas Samsuri, Selasa (26/4).

Dikatakan orang nomor satu di Kejari Medan tersebut, pihaknya akan melakukan eksekusi jika kondisi terpidana telah membaik, dan bisa menjalani masa hukumannya.

Samsuri menuturkan, pihaknya akan mengirim panggilan kedua kepada Titin. Dan bila panggilan tidak dipenuhi, meski kondisinya sudah pulih, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. “Kita tunggu itikad baik yang bersangkutan,”tandasnya.

Untuk terpidana Darul Azli dan Titin Indrayanti di PT Medan, majelis hakim menambah hukuman keduanya menjadi 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasasi Darul Azli ditolak MA dengan Nomor: 758 k/Pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014. Namun belakangan, Darul Azli ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung Medan, Rabu (20/4). Terpidana dalam kasus koruspi itu nekat mengakhiri hidupnya, setelah menerima surat perintah eksekusi yang dikirimkan Kejari.(gus/smg/han)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terpaksa menunda eksekusi terhadap Titin Indrayanti. Pasalnya, terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp117,5 miliar tersebut dalam kondisi pengobatan penyakit kanker stadium 4 yang diidapnya di Rumah Sakit Siloam.

Menurut Kajari Medan Samsuri, kondisi itu diketahui setelah penasehat hukum terpidana menyampaikan, bahwa kliennya (Titin-red) tidak bisa hadir untuk dieksekusi sesuai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014 tersebut. “Kalau sakit, kita tunggu saja. Akan kita kroscek kondisi kesehatan bersangkutan,” jelas Samsuri, Selasa (26/4).

Dikatakan orang nomor satu di Kejari Medan tersebut, pihaknya akan melakukan eksekusi jika kondisi terpidana telah membaik, dan bisa menjalani masa hukumannya.

Samsuri menuturkan, pihaknya akan mengirim panggilan kedua kepada Titin. Dan bila panggilan tidak dipenuhi, meski kondisinya sudah pulih, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. “Kita tunggu itikad baik yang bersangkutan,”tandasnya.

Untuk terpidana Darul Azli dan Titin Indrayanti di PT Medan, majelis hakim menambah hukuman keduanya menjadi 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasasi Darul Azli ditolak MA dengan Nomor: 758 k/Pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014. Namun belakangan, Darul Azli ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung Medan, Rabu (20/4). Terpidana dalam kasus koruspi itu nekat mengakhiri hidupnya, setelah menerima surat perintah eksekusi yang dikirimkan Kejari.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/