26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

PPK dan Ketua PP Divonis 2 Tahun

Foto: Bayu/PM Tim penyidik Kejatisu menggeledah ruangan RSUP H Adam Malik Medan, terkait kasus korupsi Alkes, Selasa (20/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Tim penyidik Kejatisu saat menggeledah ruangan RSUP H Adam Malik Medan, terkait kasus korupsi Alkes, Selasa (20/1/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUPH Adam Malik, dua terdakwa divonis majelis hakim masing-masing 2 tahun penjara, Kamis (7/1).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyebutkan, kedua terdakwa yakni Hasan Basri SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga selaku ketua panitia pengadaan (PP) barang melakukan korupsi bersama-sama senilai Rp14 miliar dari total anggaran Rp 45 miliar pada tahun 2010 pada tahun 2010.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi Alkes di RSUPH Adam Malik, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasan Basri dan Marwanto Lingga masing-masing hukuman selama 2 tahun kurungan penjara,” ujar Parlindungan di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Bila mana 1 bulan setelah putusan ini, terdakwa tidak membayar denda. Dengan itu, digantikan dengan kurangan penjara selama 2 bulan,” tutur Hakim.

Kedua terdakwa di jerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meyikapi putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sama hal nya dengan JPU yang juga menerima putusan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. Selain hukuman penjaran, jaksa juga mewajibkan kedua terdakwa wajib untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (gus/smg/han)

Foto: Bayu/PM Tim penyidik Kejatisu menggeledah ruangan RSUP H Adam Malik Medan, terkait kasus korupsi Alkes, Selasa (20/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Tim penyidik Kejatisu saat menggeledah ruangan RSUP H Adam Malik Medan, terkait kasus korupsi Alkes, Selasa (20/1/2015) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUPH Adam Malik, dua terdakwa divonis majelis hakim masing-masing 2 tahun penjara, Kamis (7/1).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyebutkan, kedua terdakwa yakni Hasan Basri SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga selaku ketua panitia pengadaan (PP) barang melakukan korupsi bersama-sama senilai Rp14 miliar dari total anggaran Rp 45 miliar pada tahun 2010 pada tahun 2010.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi Alkes di RSUPH Adam Malik, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasan Basri dan Marwanto Lingga masing-masing hukuman selama 2 tahun kurungan penjara,” ujar Parlindungan di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Bila mana 1 bulan setelah putusan ini, terdakwa tidak membayar denda. Dengan itu, digantikan dengan kurangan penjara selama 2 bulan,” tutur Hakim.

Kedua terdakwa di jerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meyikapi putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sama hal nya dengan JPU yang juga menerima putusan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. Selain hukuman penjaran, jaksa juga mewajibkan kedua terdakwa wajib untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/