30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terlibat Perampokan, Brigadir Faisal Terancam Pecat

Foto: Fadli/PM Kapolsek Kompol Lesman Zendranto (kiri), didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, memaparkan tiga tersangka permapok beserta barang bukti dua unit sepeda motor. Seorang di antaranya polisi.
Foto: Fadli/PM
Kapolsek Kompol Lesman Zendranto (kiri), didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, memaparkan tiga tersangka permapok beserta barang bukti dua unit sepeda motor. Seorang di antaranya polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karir Bripka Faisal Andika (32) sepertinya segera kandas. Itu setelah personel Sabhara Poldasu tersebut terancam 7 tahun kurungan pasca merampok Elrado Januar Siagian (18), Sabtu (23/4) lalu.

“Dijerat pasal 365 KUHPIdana. Sesuai pasal yang kita jeratkan, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Kita sedang melengkapi berkas untuk segera kita kirim ke Jaksa,” kata Kapolsek Persut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato kepada Sumut Pos (grup Posmetro Medan) via telepon, Kamis (28/4).

Oleh pihaknya, petinggi Direktorat Sabhara Poldasu sudah diberitahu kalau anggotanya terlibat perampokan. “Para tersangka masih kita tahan,” tutur Lesman singkat.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku terkejut. Sebab diakuinya, dirinya mengetahui Brigadir Faisal Andika baru saja menjadi korban amuk massa lantaran menggerebek judi jackpot. Namun, Helfi mengatakan kalau hal tersebut benar, Brigadir Faisal Andika akan diproses sesuai hukum. Untuk sidang kode etik, Helfi menyebut menunggu keputusan inkrah pengadilan.

Apakah Brigadir Andika akan dipecat? Helfi mengatakan jika sanksi bisa berupa rekomendasi Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Itu sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf d, dan huruf f. Begitu juga dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, PPRI Nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Oleh karena itu, disebut Helfi hal itu Akan diputuskan melalui sidang KKEP.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Faisal Andika ditangkap personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Warga Jalan Prona Pasar IV PB Selayang II, Kelurahan Selayang II, Medan Selayang itu ditangkap bersama Chiko Satria Harahap (21). Pasalnya, polisi disersi tersebut merampok Elrado Januar Siagian (18).

Selain keduanya, polisi juga meringkus Boston Malau (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Teratai Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Boston ditengarai menadah atau sebagai perantara untuk menjual sepeda motor hasil rampokan.(ain/smg/ala)

Foto: Fadli/PM Kapolsek Kompol Lesman Zendranto (kiri), didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, memaparkan tiga tersangka permapok beserta barang bukti dua unit sepeda motor. Seorang di antaranya polisi.
Foto: Fadli/PM
Kapolsek Kompol Lesman Zendranto (kiri), didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, memaparkan tiga tersangka permapok beserta barang bukti dua unit sepeda motor. Seorang di antaranya polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karir Bripka Faisal Andika (32) sepertinya segera kandas. Itu setelah personel Sabhara Poldasu tersebut terancam 7 tahun kurungan pasca merampok Elrado Januar Siagian (18), Sabtu (23/4) lalu.

“Dijerat pasal 365 KUHPIdana. Sesuai pasal yang kita jeratkan, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Kita sedang melengkapi berkas untuk segera kita kirim ke Jaksa,” kata Kapolsek Persut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato kepada Sumut Pos (grup Posmetro Medan) via telepon, Kamis (28/4).

Oleh pihaknya, petinggi Direktorat Sabhara Poldasu sudah diberitahu kalau anggotanya terlibat perampokan. “Para tersangka masih kita tahan,” tutur Lesman singkat.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku terkejut. Sebab diakuinya, dirinya mengetahui Brigadir Faisal Andika baru saja menjadi korban amuk massa lantaran menggerebek judi jackpot. Namun, Helfi mengatakan kalau hal tersebut benar, Brigadir Faisal Andika akan diproses sesuai hukum. Untuk sidang kode etik, Helfi menyebut menunggu keputusan inkrah pengadilan.

Apakah Brigadir Andika akan dipecat? Helfi mengatakan jika sanksi bisa berupa rekomendasi Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Itu sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf d, dan huruf f. Begitu juga dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, PPRI Nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Oleh karena itu, disebut Helfi hal itu Akan diputuskan melalui sidang KKEP.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Faisal Andika ditangkap personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Warga Jalan Prona Pasar IV PB Selayang II, Kelurahan Selayang II, Medan Selayang itu ditangkap bersama Chiko Satria Harahap (21). Pasalnya, polisi disersi tersebut merampok Elrado Januar Siagian (18).

Selain keduanya, polisi juga meringkus Boston Malau (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Teratai Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Boston ditengarai menadah atau sebagai perantara untuk menjual sepeda motor hasil rampokan.(ain/smg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/