MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri tampaknya belum mempercayai Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis menerima suap dari bandar narkoba sebesar Rp 2,3 miliar. Pihak Mabes justru meyakini uang dari narapidana kasus narkoba Toni tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk oknum Polri yang jabatannya lebih tinggi. Dengan kata lain, Ichwan hanya berperan sebagai perantara.
“Jadi karena dinilai Toni, Ichwan ini memiliki akses dimintailah tolong. Dititipkan uang itu untuk mengurus. Kalau enggak salah 2,3 miliar, itu cash disita BNN,” ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4). Sebenarnya, klaim Boy, pihak Polri sudah menduga Ichwan ada main mata dengan Toni. Bahkan, sebelum ditangkap BNN, Ichwan sempat diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.
“Bukan sifatnya counter (BNN) tapi memberi gambaran. Karena pada saat sebelum dibawa ke BNN yang bersangkutan telah diperiksa Polda Sumut,” jelasnya.
Dia menerangkan, Toni kini tengah menjalani vonis hukuman 14 tahun penjara. Namun saat menjalani hukuman penjara itu, Toni kembali terjerat kasus yang sama. Nah, menurut Boy, perkara itulah yang hendak Toni amankan lewat Ichwan. “Jadi istilahnya itu terkena bujuk rayu membantu pengurusan,” bebernya.
Boy sedikit berkelit menyebut sodoran uang Rp 2,3 miliar pada Ichwan itu bukan suap. Mengingat Ichwan hanya perwira menengah biasa di kepolisian yang tak punya cukup kewenangan untuk meloloskan Toni dari jerat pidana. “Dia ini (Ichwan) diminta jasa untuk mengurus, sehingga diterimalah titipan itu. Katakanlah untuk mempengaruhi orang-orang tertentu,” tandas dia. Namun demikian, Boy menolak untuk menyebutkan siapa orang-orang tertentu itu.
“Saya belum dapat menkonfirmasi siapa orang-orang tertentu ini. Tapi background uang itu adalah seperti itu. Sehingga terkesan dia menerima suap,” tandas Boy.