MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) atas nama Roymardo S, tersangka pembunuhan sadis terhadap Nuraini Lubis (63) dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu pendidikan (FIKIP) UMSU. SPDP itu diterima pihak kejaksaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, pekan lalu.
“SPDP untuk kasus pembunuhan dosen UMSU sudah kita terima minggu lalu. Untuk persis tanggalnya saya tidak ingat,” sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Rabu (18/5).
Setelah menerima SPDP itu, Kejari Medan juga sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Firdaus. “Ada tiga JPU, ketua timnya Firdaus, anggotanya Mardias dan Aisyah,” tutur Taufik.
Untuk selanjutnya, Taufik mengatakan akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polresta. “Kita tunggu aja lah berkas tahap I dari polisi,” tandasnya. Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra rekontruksi di Mapolresta Medan. Mahasiswa semester enam itu memperagakan 29 adegan saat menghabisi nyawa dosennya menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah.
“Ada 29 adegan kita lakukan pra rekontruksi pada hari Selasa 10 Mei 2016 kemarin di lantai II Gedung Satuan Reskrim Polresta Medan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Rabu 11 Mei 2016 lalu.
Pria berusia 21 tahun ini, mengulangi aksi pembunuhan satu persatu. Awalnya, pelaku mengambil pisau dari dalam jok sepeda motornya. Kemudian Roymardo melihat kondisi seputaran kampus sambil duduk di depan kantor biro FKIP UMSU.
Dia lalu melihat korban keluar dari kantor biro dan masuk ke kamar mandi wanita. Tak lama kemudian, saat melihat korban keluar kamar mandi, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
“Jadi, tujuan pra rekonstruksi ini memberikan gambaran dan melihat sebenarnya peristiwa di TKP (tempat kejadian perkara). Alat-alat bukti yang kami kumpulkan kami rangkum untuk menyempurnakan berkas perkara dan nantinya akan dikirim ke JPU,” tutur perwira melati satu itu.
Dia menyimpulkan dari awal hingga akhir aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU. Aldi menyatakan, dengan dilakukan 29 adegan ini, tergambar jelas memang RS merencanakan aksi pembunuhan terhadap dosennya Nuraini.
“Dalam pra rekon memang pelaku merencanakan berangkat dari kontrakannya sudah menyiapkan alat bukti pisau dan martil di jok keretanya. Sudah cukup mendudukkan persoalan apa yang dilakukan tersangka. Kita bisa kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tandasnya. (gus/deo)