26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Juli, PNS Pemko Medan Terima 3 Bulan Gaji

PNS-Ilustrasi. Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, rasionalisasi PNS dimulai 2017-2019.
PNS-Ilustrasi. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahun ini Pegawai Negeri Sipil akan mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 bersamaan. Kedua gaji tambahan ini akan cair di Juli 2016. Pemko Medan sendiri siap  mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan Irwan Ritonga mengatakan, tak hanya PNS aktif, pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu kata dia, berasal dari APBD Pemko Medan. “Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Kalau PP-nya sudah bisa dikucurkan untuk THR. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/5)

Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016. 

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Tapi ketentuannya ya ada gaji 14 atau disebut THR, tapi kemudian gaji PNS tidak akan naik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, pemberian tunjangan gaji ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS. Karena anggaran Rp258 miliar yang dikucurkan itu, terasa sia-sia bila sebagai pelayan, PNS tidak mampu memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Tunjangan yang dimaksud untuk memperbaiki kinerja. Sebab, aparatur PNS itu adalah pelayan. Tentu ini juga harus dibarengi evaluasi agar tidak sia-sia tanpa ada output dan manfaatnya. Kalau hal itu sudah baik, maka rekruitmen PNS dan pemilihan jabatan pimpinan di SKPD juga harus diperbaiki,” harap Abyadi.

Berdasar survei yang dilakukan Ombusdman terhadap 6 kabupaten/kota, hanya satu yang memiliki pelayanan publik zona hijau atau sudah dikatakan baik. Keenam daerah itu yakni Pemprovsu, Pemko Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai mendapat rapor kuning. Sementara Kabupaten Deliserdang mendapat rapor hijau atau berada di zona baik.

PNS-Ilustrasi. Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, rasionalisasi PNS dimulai 2017-2019.
PNS-Ilustrasi. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahun ini Pegawai Negeri Sipil akan mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 bersamaan. Kedua gaji tambahan ini akan cair di Juli 2016. Pemko Medan sendiri siap  mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan Irwan Ritonga mengatakan, tak hanya PNS aktif, pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu kata dia, berasal dari APBD Pemko Medan. “Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Kalau PP-nya sudah bisa dikucurkan untuk THR. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/5)

Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016. 

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Tapi ketentuannya ya ada gaji 14 atau disebut THR, tapi kemudian gaji PNS tidak akan naik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, pemberian tunjangan gaji ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS. Karena anggaran Rp258 miliar yang dikucurkan itu, terasa sia-sia bila sebagai pelayan, PNS tidak mampu memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Tunjangan yang dimaksud untuk memperbaiki kinerja. Sebab, aparatur PNS itu adalah pelayan. Tentu ini juga harus dibarengi evaluasi agar tidak sia-sia tanpa ada output dan manfaatnya. Kalau hal itu sudah baik, maka rekruitmen PNS dan pemilihan jabatan pimpinan di SKPD juga harus diperbaiki,” harap Abyadi.

Berdasar survei yang dilakukan Ombusdman terhadap 6 kabupaten/kota, hanya satu yang memiliki pelayanan publik zona hijau atau sudah dikatakan baik. Keenam daerah itu yakni Pemprovsu, Pemko Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai mendapat rapor kuning. Sementara Kabupaten Deliserdang mendapat rapor hijau atau berada di zona baik.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/