MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan ini, kedua tersangka Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staf Program Magister Managemen USU, akan segera diadili. “Sudah pelimpahan berkas tahap II dan tinggal menunggu untuk segera diadili,” ucap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6).
“Kemarin sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu jaksa saja kapan kepersidangan. Bisa tanya langsung sama jaksanya,” tuturnya. Novan mengatakan ada tiga jaksa yang ditunjuk pihak Kejaksaan untuk menyidangkan perkara ini.”Ya ada 3 tapi yang saya ingat cuma dua yakni ibu Mutiara Herlina dan Jaksa Hendrik,” pungkasnya.
Dimana, kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gus/smg/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan ini, kedua tersangka Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staf Program Magister Managemen USU, akan segera diadili. “Sudah pelimpahan berkas tahap II dan tinggal menunggu untuk segera diadili,” ucap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6).
“Kemarin sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu jaksa saja kapan kepersidangan. Bisa tanya langsung sama jaksanya,” tuturnya. Novan mengatakan ada tiga jaksa yang ditunjuk pihak Kejaksaan untuk menyidangkan perkara ini.”Ya ada 3 tapi yang saya ingat cuma dua yakni ibu Mutiara Herlina dan Jaksa Hendrik,” pungkasnya.
Dimana, kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gus/smg/deo)