26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syamsudin Pucat Dijemput Paksa

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Syamsudin SE, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSU dr Djoelham Binjai, pucat pasi saat dijemput paksa Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Syamsudin dijemput karena mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan, petugas harus bekerja ekstra untuk bisa membawanya menjalani pemeriksaan. Penjemputan Syamsudin dilakukan, Rabu (8/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Marolop Pandiangan membenarkan penjemputan paksa tersebut.

“Ya, yang bersangkutan sudah kita bawa dari rumah sakit ke Kejari. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” sebutnya.

Dijelaskan Marolop, Syamsudin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Askes di RSU dr Djoelham Binjai Tahun 2010-2011. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp900.

“Dalam perkara ini yang bersangkutan menjababat sebagai Kasubag Perifiksi. Karena itu kita periksa agar kasus ini cepat selesai,” ucapnya.

Pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, juga untuk memproses tersangka yang sudah ditetapkan. “Ya, sudah ada tersangka atas nama Heru. Heru ini PNS RSU Djoelham dan menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengendali Pelayanan Pengelola Askes,” jelas Marolop.

Apakah Syamsudin akan ditahan? Marolop tidak menepis hal tersebut. “Ya bisa saja, karena yang bersangkutan sudah menghalang-halangi tugas penyidikan. Sehingga bisa kita kenakan pasal 21. Walaupun begitu, kita lihat nanti, apakah masih bisa kooperatif atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini memiliki dua item mata anggaran. Untuk Jamkesda kerugian mencapi Rp24. 550.000 dan kerugian Askes mencapai Rp. 874. 850. 000. Sebelumnya, Kajari Binjai Wilmar Ambarita SH, mengakui kalau kerugian negara ini muncul akibat pihak rumah sakit mengelola anggaran tersebut. “Untuk Jamkesmas/Askes misalnya, anggaran ini berasal dari APBN. Nah, untuk mencairkannya harus melalui klaim,” jelasnya.

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Syamsudin SE, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSU dr Djoelham Binjai, pucat pasi saat dijemput paksa Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Syamsudin dijemput karena mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan, petugas harus bekerja ekstra untuk bisa membawanya menjalani pemeriksaan. Penjemputan Syamsudin dilakukan, Rabu (8/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Marolop Pandiangan membenarkan penjemputan paksa tersebut.

“Ya, yang bersangkutan sudah kita bawa dari rumah sakit ke Kejari. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” sebutnya.

Dijelaskan Marolop, Syamsudin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Askes di RSU dr Djoelham Binjai Tahun 2010-2011. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp900.

“Dalam perkara ini yang bersangkutan menjababat sebagai Kasubag Perifiksi. Karena itu kita periksa agar kasus ini cepat selesai,” ucapnya.

Pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, juga untuk memproses tersangka yang sudah ditetapkan. “Ya, sudah ada tersangka atas nama Heru. Heru ini PNS RSU Djoelham dan menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengendali Pelayanan Pengelola Askes,” jelas Marolop.

Apakah Syamsudin akan ditahan? Marolop tidak menepis hal tersebut. “Ya bisa saja, karena yang bersangkutan sudah menghalang-halangi tugas penyidikan. Sehingga bisa kita kenakan pasal 21. Walaupun begitu, kita lihat nanti, apakah masih bisa kooperatif atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini memiliki dua item mata anggaran. Untuk Jamkesda kerugian mencapi Rp24. 550.000 dan kerugian Askes mencapai Rp. 874. 850. 000. Sebelumnya, Kajari Binjai Wilmar Ambarita SH, mengakui kalau kerugian negara ini muncul akibat pihak rumah sakit mengelola anggaran tersebut. “Untuk Jamkesmas/Askes misalnya, anggaran ini berasal dari APBN. Nah, untuk mencairkannya harus melalui klaim,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/