MEDAN, SUMUTPOS.CO – Layanan penukaran uang pecahan kecil yang disediakan Bank Indonesia Sumatera Utara (BI Sumut) dengan bekerja sama perbankan, masih sepi dari kunjungan masyarakat. Pada hari pertama, hanya terlihat segelintir orang saja yang melakukan penukaran di Lapangan Benteng Medan, Senin (13/6).
Dari pantauan di lapangan, terdapat hanya 5 mobil yang melayani penukaran. Dua unit milik Bank Indonesia dan tiga punya perbankan swasta, BRI, BRI Syariah dan Bank Mestika. Padahal, sebelumnya telah direncanakan layanan penukaran oleh 11 bank di delapan penjuru mata angin, yaitu Bank Mandiri, Permata, BNI, BPD Sumut, BCA, Mestika Dharma, Mega, Maybank, Danamon, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Dalam hal ini, terdapat 26 titik loket bank yang mewakili 8 penjuru mata angin yang tersebar di wilayah, Medan, Binjai, Belawan, Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Sumut, Sudibyo mengakui, memang pada hari pertama masih sepi. Menurutnya, mungkin karena lokasi penukaran baru dibanding tahun sebelumnya, di Lapangan Merdeka Medan.
“Saya kira, seperti halnya sebuah proses penukaran mungkin awalnya seperti ini (sepi). Tetapi, saya yakin hari berikut dan seterusnya akan ramai. Karena, nantinya yang sudah menukar akan bercerita kepada keluarga dan tetangganya. Sehingga, mengundang ketertarikan dan akhirnya ikut menukar,” kata Sudibyo yang ditemui di Lapangan Benteng Medan.
Ia menyebutkan, saat ini memang masih hanya beberapa perbankan saja yang menempatkan mobil penukaran uang. Namun, nantinya akan bertambah dan sesuai rencana sebelumnya yakni 11 bank.
“Untuk berapa dana yang disiapkan tergantung masing-masing bank. Namun, pada intinya perbankan kita minta untuk membuat proyeksi yang visible,” tutur Sudibyo.
Dia mengungkapkan, seluruh pelayanan penukaran uang tersebut dilaksanakan selama 15 hari, terhitung 13 Juni sampai 1 Juli. Nominal yang dapat ditukarkan sesuai dengan yang ditetapkan. Maksimal penukaran Rp3,7 juta, dengan rincian pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu masing-masing 1 pak.
“Masyarakat tidak bisa meminta penukaran uang sesuai keinginannya. Tujuannya agar terjadi pemerataan dan jangan sampai uang pecahan tertentu terkumpul pada salah satu penukar,” jelas Sudibyo.