25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Penukaran Uang Pecahan Maksimal Rp3,7 Juta

Diutarakannya, dalam melakukan penukaran masyarakat diwajibkan menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring dan pendataan. “Bagi masyarakat yang ingin menukar setiap hari boleh saja, tidak ada batasan dan maksimal penukaran Rp3,7 juta,” ujarnya.

Disinggung bagaimana antisipasinya jika masyarakat membludak melakukan penukaran, Sudibyo menyarankan agar para penukar datang pada hari berikutnya. Karena, telah disediakan waktu 15 hari. Selain itu, bisa melakukan penukaran pada tempat yang disinggahi mobil kas keliling Bank Indonesia.

“Pastinya kita ada keterbatasan. Makanya, ketika stok habis diminta untuk datang pada hari berikutnya. Selain itu, untuk antisipasi lainnya, kita menempatkan mobil kas keliling di pasar. Karena, di tempat itu memang membutuhkan dan perputaran uang per hari cukup besar,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi calo, masyarakat dihimbau agar menukarkan uangnya ke tempat-tempat yang resmi. Karena apa, ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat juga. Sebab, lebih terjamin dan terjaga.

Sementara, Kepala BI Sumut Difi A Johansyah sebelumnya mengatakan, jumlah kebutuhan uang pecahan yang disiapkan untuk penukaran pada tahun ini sebesar Rp4,8 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya 2015, yang mencapai Rp4,2 triliun atau 14,3 persen.

Kata Difi, tahun ini layanan penukaran disediakan sistem online. Ini diperuntukkan bagi masyarakat masa kini, yang ingin melakukan penukaran dengan menyampaikan rencana penukarannya paling lambat 1 hari sebelumnya.

“Kas Keliling Online merupakan program baru tahun ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih efisien dan tidak perlu antri terlalu lama. Dalam tehnis pelaksanaan penukarannya, masyarakat terlebih dahulu mengisi data secara online (melalui website kaskelilingmedan.com). Setelah itu, besoknya masyarakat tinggal menukarkan jumlah pecahan uang yang diinginkan di lokasi kas mobil online sesuai jadwal, dapat dilakukan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB,” paparnya. (ris/ije)

Diutarakannya, dalam melakukan penukaran masyarakat diwajibkan menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring dan pendataan. “Bagi masyarakat yang ingin menukar setiap hari boleh saja, tidak ada batasan dan maksimal penukaran Rp3,7 juta,” ujarnya.

Disinggung bagaimana antisipasinya jika masyarakat membludak melakukan penukaran, Sudibyo menyarankan agar para penukar datang pada hari berikutnya. Karena, telah disediakan waktu 15 hari. Selain itu, bisa melakukan penukaran pada tempat yang disinggahi mobil kas keliling Bank Indonesia.

“Pastinya kita ada keterbatasan. Makanya, ketika stok habis diminta untuk datang pada hari berikutnya. Selain itu, untuk antisipasi lainnya, kita menempatkan mobil kas keliling di pasar. Karena, di tempat itu memang membutuhkan dan perputaran uang per hari cukup besar,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi calo, masyarakat dihimbau agar menukarkan uangnya ke tempat-tempat yang resmi. Karena apa, ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat juga. Sebab, lebih terjamin dan terjaga.

Sementara, Kepala BI Sumut Difi A Johansyah sebelumnya mengatakan, jumlah kebutuhan uang pecahan yang disiapkan untuk penukaran pada tahun ini sebesar Rp4,8 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya 2015, yang mencapai Rp4,2 triliun atau 14,3 persen.

Kata Difi, tahun ini layanan penukaran disediakan sistem online. Ini diperuntukkan bagi masyarakat masa kini, yang ingin melakukan penukaran dengan menyampaikan rencana penukarannya paling lambat 1 hari sebelumnya.

“Kas Keliling Online merupakan program baru tahun ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih efisien dan tidak perlu antri terlalu lama. Dalam tehnis pelaksanaan penukarannya, masyarakat terlebih dahulu mengisi data secara online (melalui website kaskelilingmedan.com). Setelah itu, besoknya masyarakat tinggal menukarkan jumlah pecahan uang yang diinginkan di lokasi kas mobil online sesuai jadwal, dapat dilakukan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB,” paparnya. (ris/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/