26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Kuwait Beri Amnesti Seribu TKI Ilegal

Di Arab Saudi, Darsem harus tetap Bayar Diyat

Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara tersebut. Menyusul dibekukannya kerjasama ketenagakerjaan, sekitar 1.000 TKI ilegal di Kuwait akan dipulangkan ke Tanah Air.

Menariknya, berbeda dengan Arab Saudi, Kuwait justru memberikan amnesti atau pengampunan bagi para TKI itu untuk dipulangkan tanpa harus membayar denda kepada negara. “Memang ada pemutihan dan para TKI disana diberikan kesempatan mendapat pengampunan dari pemerintah setempat,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta Sabtu (5/3).

Amnesti oleh pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI ilegal yang tidak tersangkut kasus kriminal. Kebijakan Kuwait tersebut menurut Jumhur sangat meringankan TKI dan diapresiasi tinggi oleh pemerintah. Lazimnya denda yang dibebankan kepada TKI ilegal mencapai Rp10 juta per orang. Pengampunan itu tidak hanya diberikan kepada TKI saja melainkan juga kepada semua pekerja asing. “Amnesti kepada pekerja asing untuk kembali ke negara masing-masing tanpa denda mulai awal Maret hingga 30 Juni tahun ini,” papar Jumhur.

Saat ini tercatat ada 38.027 WNI di Kuwait yang 90 persennya adalah TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. Jumhur menyebutkan, para TKI yang berada di penampungan KBRI Kuwait memang sudah lama menjadi ilegal atau “overstayers”. Mereka melanggar keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap sehingga terkena denda yang cukup tinggi bila tidak ada amnesti dari pemerintah Kuwait. Karena berstatus moratorium maka pemulangan TKI itu menjadi tanggungjawab majikan atau agensi penempatan TKI .

Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajam. Penurunan kini mencapai 40 persen dari tahun lalu. Jumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengiriman. Dampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan. “Itu masih mungkin untuk ditekan lagi,” tegasnya.

Khusus untuk Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempat. Calon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas. “Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya,” kata dia.

Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi. Apalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.

Darsem nekat demi membela diri karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untung, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.

Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan. (zul/jpnn)

Masih Kurang 700 Juta Lagi

Uang Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem ternyata belum terkumpul. Pengakuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dana yang terkumpul masih kurang Rp700 juta lagi.
“Dana untuk membayar denda kita sudah siapkan sampai saat ini telah mencapai Rp4 miliar, sumbangan dari seluruh Kementerian,” jelas Muhaimin kepada wartawan usai pelantikan pengurus DPW PKB Sulsel di Wisma Kalla, Minggu (6/3).

Muhaimin mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menggagas upaya diplomasi dengan meminta keringanan hukuman bagi Darsem.

Hingga kini kasus ini telah memasuki tahap banding. “Kami juga akan berusaha agar dana itu tidak terpakai dengan meminta amnesti untuk Darsem, dan itu masih kita upayakan sampai sekarang,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, sejumlah penyandang cacat di Solo, Jawa Tengah, menggalang dana untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati.

Setelah tahu sejumlah uang dapat melepaskan Darsem dari jeratan hukum, anak asuh Yayasan Pembinaan Anak Cacat pun berinisiatif mengumpulkan dana. Dengan tulus, mereka menyuguhkan berbagai bakat di ajang car free day di Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (6/3) pagi.

Mereka menggelar konser sederhana sambil mengajak pengguna jalan menyumbang untuk membebaskan Darsem. Para penyandang cacat menarik perhatian warga dengan bermain musik dan bernyanyi.

Sugiyanto, koordinator acara, mengaku aksi itu untuk membela nasib Darsem sebagai TKW. Sugiyanto menyayangkan nasib para TKW maupun TKI bertolak belakang dengan gelar mereka sebagai pahlawan devisa.
Sugiyanto berharap aksi para penyandang cacat itu dapat bermanfaat bagi Darsem. Sayang, hingga berita ini diturunkan, jumlah nominal yang dihasilkan belum disampaikan.  (bbs/jpnn)

Di Arab Saudi, Darsem harus tetap Bayar Diyat

Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara tersebut. Menyusul dibekukannya kerjasama ketenagakerjaan, sekitar 1.000 TKI ilegal di Kuwait akan dipulangkan ke Tanah Air.

Menariknya, berbeda dengan Arab Saudi, Kuwait justru memberikan amnesti atau pengampunan bagi para TKI itu untuk dipulangkan tanpa harus membayar denda kepada negara. “Memang ada pemutihan dan para TKI disana diberikan kesempatan mendapat pengampunan dari pemerintah setempat,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta Sabtu (5/3).

Amnesti oleh pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI ilegal yang tidak tersangkut kasus kriminal. Kebijakan Kuwait tersebut menurut Jumhur sangat meringankan TKI dan diapresiasi tinggi oleh pemerintah. Lazimnya denda yang dibebankan kepada TKI ilegal mencapai Rp10 juta per orang. Pengampunan itu tidak hanya diberikan kepada TKI saja melainkan juga kepada semua pekerja asing. “Amnesti kepada pekerja asing untuk kembali ke negara masing-masing tanpa denda mulai awal Maret hingga 30 Juni tahun ini,” papar Jumhur.

Saat ini tercatat ada 38.027 WNI di Kuwait yang 90 persennya adalah TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. Jumhur menyebutkan, para TKI yang berada di penampungan KBRI Kuwait memang sudah lama menjadi ilegal atau “overstayers”. Mereka melanggar keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap sehingga terkena denda yang cukup tinggi bila tidak ada amnesti dari pemerintah Kuwait. Karena berstatus moratorium maka pemulangan TKI itu menjadi tanggungjawab majikan atau agensi penempatan TKI .

Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajam. Penurunan kini mencapai 40 persen dari tahun lalu. Jumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengiriman. Dampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan. “Itu masih mungkin untuk ditekan lagi,” tegasnya.

Khusus untuk Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempat. Calon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas. “Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya,” kata dia.

Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi. Apalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.

Darsem nekat demi membela diri karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untung, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.

Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan. (zul/jpnn)

Masih Kurang 700 Juta Lagi

Uang Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem ternyata belum terkumpul. Pengakuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dana yang terkumpul masih kurang Rp700 juta lagi.
“Dana untuk membayar denda kita sudah siapkan sampai saat ini telah mencapai Rp4 miliar, sumbangan dari seluruh Kementerian,” jelas Muhaimin kepada wartawan usai pelantikan pengurus DPW PKB Sulsel di Wisma Kalla, Minggu (6/3).

Muhaimin mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menggagas upaya diplomasi dengan meminta keringanan hukuman bagi Darsem.

Hingga kini kasus ini telah memasuki tahap banding. “Kami juga akan berusaha agar dana itu tidak terpakai dengan meminta amnesti untuk Darsem, dan itu masih kita upayakan sampai sekarang,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, sejumlah penyandang cacat di Solo, Jawa Tengah, menggalang dana untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati.

Setelah tahu sejumlah uang dapat melepaskan Darsem dari jeratan hukum, anak asuh Yayasan Pembinaan Anak Cacat pun berinisiatif mengumpulkan dana. Dengan tulus, mereka menyuguhkan berbagai bakat di ajang car free day di Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (6/3) pagi.

Mereka menggelar konser sederhana sambil mengajak pengguna jalan menyumbang untuk membebaskan Darsem. Para penyandang cacat menarik perhatian warga dengan bermain musik dan bernyanyi.

Sugiyanto, koordinator acara, mengaku aksi itu untuk membela nasib Darsem sebagai TKW. Sugiyanto menyayangkan nasib para TKW maupun TKI bertolak belakang dengan gelar mereka sebagai pahlawan devisa.
Sugiyanto berharap aksi para penyandang cacat itu dapat bermanfaat bagi Darsem. Sayang, hingga berita ini diturunkan, jumlah nominal yang dihasilkan belum disampaikan.  (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/