MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan perkara korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) USU, dalam waktu ini.
Hal ini diungkapkan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Senin (27/6). “Sudah masuk berkasnya ke kita seminggu yang lalu. Mungkin sidangnya habis Lebaran. Karena minggu depan kita sudah libur Lebaran,” ucapnya.
Ia menyebutkan majelis hakim yang memimpin untu mengadili perkara tersebut yakni Wakil Ketua PN Medan, Janiko Girsang. Adapun dua tersangka yang akan disidangkan yakni BWL dan DNF, masing-masing staf Program Magister Managemen USU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri juga menyebutkan telah menunjuk tiga jaksa yang menangani perkara tersebut.“Jaksanya Mutiara Herlina, Hendrik dan Tony Pangaribuan dalam satu tim,” jelasnya
Saat disinggung berapa hasil audit untuk kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. “Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 6 miliar dalam kasus ini,” pungkasnya
Seperti diketahui, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gus/ije)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan perkara korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) USU, dalam waktu ini.
Hal ini diungkapkan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Senin (27/6). “Sudah masuk berkasnya ke kita seminggu yang lalu. Mungkin sidangnya habis Lebaran. Karena minggu depan kita sudah libur Lebaran,” ucapnya.
Ia menyebutkan majelis hakim yang memimpin untu mengadili perkara tersebut yakni Wakil Ketua PN Medan, Janiko Girsang. Adapun dua tersangka yang akan disidangkan yakni BWL dan DNF, masing-masing staf Program Magister Managemen USU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri juga menyebutkan telah menunjuk tiga jaksa yang menangani perkara tersebut.“Jaksanya Mutiara Herlina, Hendrik dan Tony Pangaribuan dalam satu tim,” jelasnya
Saat disinggung berapa hasil audit untuk kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. “Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 6 miliar dalam kasus ini,” pungkasnya
Seperti diketahui, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gus/ije)