25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kadistanla Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Akhyar dengan hukuman satu tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus korupsi pengadaan 10 alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp491 juta.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukum satu tahun dan enam bulan kurungan penjara,” ungkap Iva JPU dihadap majelis hakim diketuai oleh Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6) sore.

Selain hukum penjara, jaksa dari Kejari Belawan itu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi ini, Akhya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menilai menyalagunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan Rp40 juta dari total kerugian negara Rp492 juta yang berasal dari proyek pengadaan alat tangkap ikan sebesar Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.

Dalam sidang ini, JPU juga menuntut dua rekan yakni Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dan Boy selaku rekanan masing-masing dituntut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan sama juga diberikan kepada Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), juga dituntut JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Akhyar dengan hukuman satu tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus korupsi pengadaan 10 alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp491 juta.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukum satu tahun dan enam bulan kurungan penjara,” ungkap Iva JPU dihadap majelis hakim diketuai oleh Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6) sore.

Selain hukum penjara, jaksa dari Kejari Belawan itu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi ini, Akhya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menilai menyalagunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan Rp40 juta dari total kerugian negara Rp492 juta yang berasal dari proyek pengadaan alat tangkap ikan sebesar Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.

Dalam sidang ini, JPU juga menuntut dua rekan yakni Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dan Boy selaku rekanan masing-masing dituntut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan sama juga diberikan kepada Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), juga dituntut JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/