MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Sumut menerima suap dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut. Pemberian uang suap sebesar Rp360 juta diserahkan pada saat rapat kerja Pansus dengan Dispenda, UPT Dispenda, Dinas Perhubungan Sumut dan dihadiri Sekdaprovsu, Hasban Ritonga di Parapat 8 Juni 2016.
Seperti dituturkan seorang anggota Pansus DPRD Sumut, Rabu (13/7) di satu tempat di Kota Medan, dari 24 orang anggota Pansus masing-masing menerima Rp10 juta hingga Rp15 juta. Para anggota Pansus diminta untuk menyetujui usulan target PAD yang diusulkan oleh Dispenda.
“Saya tidak pernah ketemu dengan Rajali, dari yang lain pun tidak ada saya terima uang. Tapi informasinya, Rajali sudah memberikan daftar nama anggota pansus, apakah uangnya dimakan oleh satu orang, saya tidak tahu,” katanya.
Sumber tersebut menyebutkan informasi beredar, uang suap untuk Pansus PAD dari Dispenda Sumut itu dititip melalui seorang anggota DPRD Sumut. Setelah itu, uang tersebut dibagikan melalui sejumlah staf dan orang-orang terdekat anggota DPRD Sumut.
Terpisah, Ketua Pansus PAD DPRD Sumut, Fanatona Waruwu membenarkan adanya pemberian uang kepada anggota pansus usia rapat kerja bersama Dispenda, Dishub yang juga dihadiri Sekdaprovsu di Parapat beberapa waktu lalu.
Politisi Hanura itu mengaku menerima uang Rp15 juta. Tapi, politisi daerah pemilihan Nias itu mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2016 lalu. “Saya pulangkan uangnya ke KPK, saya sendiri tidak tahu siapa yang berikan uangnya karena dititipkan melalui salah seorang staf,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh koleganya di Pansus PAD untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada KPK agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. “Maaf, saya tidak mau menyebut oknum yang bermain dalam kasus ini. Karena sampai saat ini belum ketahuan siapa yang memberi uang tersebut kepada staf,” katanya.
Politisi Hanura itu berharap tidak ada lagi oknum anggota dewan yang berada di Pansus berbuat atau bertindak di luar ketentuan khususnya dalam meminta uang kepada Dispenda Sumut.
“Pansus kerjanya bukan mengeruk PAD, tapi berupaya agar PAD di tahun-tahun berikutnya bisa mengalami peningkatan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus PAD Muslim Simbolon membantah ada menerima uang gratifikasi seperti yang diutarakan koleganya.”Mana ada itu, siapa yang memberi. Tidak ada itu,” elaknya.
Informasi ini sudah sampai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu menerima informasi ini langsung dari Mantan Kepala Dinas Pendapatan Sumut (Kadispenda), Rajali saat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob beberapa waktu lalu. “Informasinya Rajali yang buka ke KPK soal pemberian uang ke Pansus PAD,” ujar Anggota Pansus PAD yang enggan identitasnya dituliskan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha belum bisa memastikan perihal adanya pengembalian uang dari Ketua Pansus PAD terkait gratifikasi. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya ketika dikonfirmasi secara terpisah.