26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Abaikan Parpol Non-Seat, Pansus Tak Gentar Digugat

Wakil Ketua Pansus Cawagubsu, Indra Alamsyah.
Wakil Ketua Pansus Cawagubsu, Indra Alamsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut untuk tidak melibatkan parpol pengusung non-seat (tak memiliki kursi di DPRD), tampaknya tak tergoyahkan lagi. Bahkan, mereka siap menghadapi gugatan dari partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu, PKNU, Partai Patriot, dan PPN.

Wakil Ketua Pansus, Indra Alamsyah kembali menegaskan, mereka tetap berpegang kepada penjelasan Kasubdit Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri, Andi Batara. Berdasarkan hasil Kunker Pansus beberapa hari lalu, Kemendagri menyebut bahwa partai politik pengusung yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanya parpol yang saat ini masih memiliki kursi di DPRD Sumut.

“Dari lima parpol pengusung, hanya dua yang punya kursi yakni PKS dan Hanura. Kunker pansus ke Kemendagri itu resmi loh. Kemendagri mempercayakan kepada Pak Andi untuk memberikan penjelasan kepada Pansus. Kalau ada Kapuspen Mendagri memberikan penjelasan yang berbeda, saya tidak bisa campuri,” kata Indra saat ditemui di ruang sidang paripurna gedung DPRD Sumut, Senin (1/8).

Pansus, lanjut dia, akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri. “Harapan kami surat itu dapat dijawab, isinya perihal konsultasi kemarin. Agar pansus memiliki pegangan terhadap ‘fatwa’ yang disampaikan saat kunker kemarin,” bilang Indra.

Mengenai adanya wacana gugatan dari parpol non-seat, Politisi Golkar itu mengaku tidak begitu mempermasalahkannya. “Tidak ada hak pansus untuk melarang parpol non-seat untuk melayangkan gugatan. Kalau memang itu terjadi, akan kita hadapi,” akunya.

Usai mendapatkan ‘fatwa’ dari Kemendagri, lanjut dia, pansus telah menyusun beberapa agenda kerja diantaranya menyusun tata terbit (tatib). “Tatibnya sudah dibahas pada rapat pansus Jumat kemarin, hasilnya akan difinalisasi dalam waktu dekat,” jelasnya.

Anggota Pansus lainnya, Mustofawiyah menambahkan, pihaknya sudah menerima surat resmi terkait ‘fatwa’ Kemendagri. “Sudah ada suratnya, langsung ditandatangani Dirjen. Kami sudah punya pegangan,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku, kekosong kursi Wagubsu dihitung mulai 25 Mei 2016 atau di saat Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi gubernur defenitif oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. “Tidak ada masalah pelantikan Wagubsu itu dilakukan 6 atau bahkan 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, itu pertanyaan pertama yang disampaikan Kemendagri saat kami melakukan konsultasi,” tuturnya.

Adanya gugatan dari parpol pengusung non-seat, ia mengaku sudah memprediksinya sejak awal. “Sudah kita prediksi adanya gugatan, tidak ada masalah. Kita akan hadapi,” bebernya.

Pekan depan, lanjut dia, pansus akan melakukan kunker lanjutan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Nanti akan kita tanyakan status ketiga parpol non-seat ini, apakah masih parpol atau tidak, karena mereka sudah tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2014,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velyati Harahap mengatakan, dirinya akan melayangkan gugatan baik kepada Kemendagri maupun Pansus Wagubsu jika tidak diperkenankan mengusulkan nama Cawagubsu.

Menurutnya, pansus sudah keliru ketika mengabaikan parpol non-seat. Sebab, di UU Nomor 10/2016 sudah jelas diatur bahwa yang berhak mengusulkan nama wakil gubernur ialah parpol atau gabungan parpol pengusung. “Kemendagri tidak mungkin keliru dalam menafsirkan UU No 10/2016, bisa saja pansus yang salah dalam menafsirkan. Kalau memang tidak dilibatkan, tentu akan ada upaya hukum,” tuturnya. (dik/adz)

Wakil Ketua Pansus Cawagubsu, Indra Alamsyah.
Wakil Ketua Pansus Cawagubsu, Indra Alamsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut untuk tidak melibatkan parpol pengusung non-seat (tak memiliki kursi di DPRD), tampaknya tak tergoyahkan lagi. Bahkan, mereka siap menghadapi gugatan dari partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu, PKNU, Partai Patriot, dan PPN.

Wakil Ketua Pansus, Indra Alamsyah kembali menegaskan, mereka tetap berpegang kepada penjelasan Kasubdit Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri, Andi Batara. Berdasarkan hasil Kunker Pansus beberapa hari lalu, Kemendagri menyebut bahwa partai politik pengusung yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanya parpol yang saat ini masih memiliki kursi di DPRD Sumut.

“Dari lima parpol pengusung, hanya dua yang punya kursi yakni PKS dan Hanura. Kunker pansus ke Kemendagri itu resmi loh. Kemendagri mempercayakan kepada Pak Andi untuk memberikan penjelasan kepada Pansus. Kalau ada Kapuspen Mendagri memberikan penjelasan yang berbeda, saya tidak bisa campuri,” kata Indra saat ditemui di ruang sidang paripurna gedung DPRD Sumut, Senin (1/8).

Pansus, lanjut dia, akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri. “Harapan kami surat itu dapat dijawab, isinya perihal konsultasi kemarin. Agar pansus memiliki pegangan terhadap ‘fatwa’ yang disampaikan saat kunker kemarin,” bilang Indra.

Mengenai adanya wacana gugatan dari parpol non-seat, Politisi Golkar itu mengaku tidak begitu mempermasalahkannya. “Tidak ada hak pansus untuk melarang parpol non-seat untuk melayangkan gugatan. Kalau memang itu terjadi, akan kita hadapi,” akunya.

Usai mendapatkan ‘fatwa’ dari Kemendagri, lanjut dia, pansus telah menyusun beberapa agenda kerja diantaranya menyusun tata terbit (tatib). “Tatibnya sudah dibahas pada rapat pansus Jumat kemarin, hasilnya akan difinalisasi dalam waktu dekat,” jelasnya.

Anggota Pansus lainnya, Mustofawiyah menambahkan, pihaknya sudah menerima surat resmi terkait ‘fatwa’ Kemendagri. “Sudah ada suratnya, langsung ditandatangani Dirjen. Kami sudah punya pegangan,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku, kekosong kursi Wagubsu dihitung mulai 25 Mei 2016 atau di saat Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi gubernur defenitif oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. “Tidak ada masalah pelantikan Wagubsu itu dilakukan 6 atau bahkan 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, itu pertanyaan pertama yang disampaikan Kemendagri saat kami melakukan konsultasi,” tuturnya.

Adanya gugatan dari parpol pengusung non-seat, ia mengaku sudah memprediksinya sejak awal. “Sudah kita prediksi adanya gugatan, tidak ada masalah. Kita akan hadapi,” bebernya.

Pekan depan, lanjut dia, pansus akan melakukan kunker lanjutan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Nanti akan kita tanyakan status ketiga parpol non-seat ini, apakah masih parpol atau tidak, karena mereka sudah tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2014,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velyati Harahap mengatakan, dirinya akan melayangkan gugatan baik kepada Kemendagri maupun Pansus Wagubsu jika tidak diperkenankan mengusulkan nama Cawagubsu.

Menurutnya, pansus sudah keliru ketika mengabaikan parpol non-seat. Sebab, di UU Nomor 10/2016 sudah jelas diatur bahwa yang berhak mengusulkan nama wakil gubernur ialah parpol atau gabungan parpol pengusung. “Kemendagri tidak mungkin keliru dalam menafsirkan UU No 10/2016, bisa saja pansus yang salah dalam menafsirkan. Kalau memang tidak dilibatkan, tentu akan ada upaya hukum,” tuturnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/