MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), telah memeriksa dr Mahyono, tim dokter RS Columbia yang telah mengoperasi korban, Ferdinan. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dr Mahyono sebagai saksi.
“Iya benar, tadi siang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (19/9) malam.
Menurut Rina, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya dari pihak rumah sakit bertaraf internasional yang terletak di Jalan Listrik Medan tersebut. “Setelah dr Mahyono, penyidik akan memanggil saksi lainnya dari pihak manajemen RS Columbia,” ujar dia.
Hingga kini, kata Rina, penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, penyidik juga belum ada menetapkan tersangka. Begitupun, setiap saksi yang diperiksa, dapat berubah statusnya menjadi tersangka. “Belum ada tersangka,” ujar mantan Kapolres Binjai ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah memintai keterangan dari pihak RS Siloam Medan. Kasus dugaan malapraktik itu diselidiki Polda Sumut setelah orangtua korban, Joe melaporkan adanya dugaan malapraktik yang dilakukan pihak RS Columbia terhadap korban Ferdinan yang masih berusia 1,7 tahun.
Setelah menjalani operasi di RS Columbia, kondisi korban tidak kunjung membaik. Alhasil, pihak keluarga membawa Ferdinan ke RS Siloam.
Dalam penanganan RS Siloam, ditemukan kain kasa di perut korban. Sebab itu, orangtua Ferdinand melapor ke Polda Sumut dengan bukti laporan No.STTLP/1016/VIII/2016/SPKT”II” tanggal 8 Agustus 2016 dalam sangkaan melakukan malapraktik.
Penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf a UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, junto Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. (ted/azw)