26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rabu, Ramadhan Pohan Kembali Dikirim ke Jaksa

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak berkas perkara bersama tersangka (P-22) kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 milar, Ramadhan Pohan, pada hari Selasa (29/11) lalu. Kini, Penyidik kepolisian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan kembali melakukan pelimpahan berkas bersama tersangka pada pekan ini.

Pada awalnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut akan melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa, hari ini, Senin (5/12). Namun dipastikan akan batal. Pihak kepolisian menilai Kejati Sumut belum siap menerima tahap dua tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menuding, Kejatisu tak siap menerima pelimpahan tahap II oleh penyidik Subdit II/Harda-Bangtah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Fallah bilang, kedua tersangka ini terlibat dalam dua kasus yang sama. Pertama nilai kerugian korban Laurenz senilai Rp4,5 miliar. Kedua, nilai kerugian korban atau pelapor RH br Simanjuntak, ibu dari Laurenz senilai Rrp10,8 miliar.

Fallah menambahkan, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan kembali melakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (7/12) mendatang. “Saya jelaskan ya, mereka (Kejatisu) meminta kepada kita, minta dihadapkan pada hari Rabu. Jadi semuanya harus sudah hadir,” kata Fallah, Minggu (4/12).

Menurut Fallah, kedua berkas dengan tersangka mantan Calon Wali Kota Medan dan Bendahara Tim Pemenangan Savita Linda sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Semua sudah P21. Baik itu yang Rp4,5 miliar maupun yang Rp10,8 miliar dengan laporan dari ibunya. Sudah dinyatakan lengkap semuanya. Akan dihadapkan, diserahkan kepada Kejatisu pada hari Rabu,” jelas mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.

Lantas kenapa pelimpahan diundur yang semula pada senin? Menurut Fallah, Kejatisu bisa disebut dengan ketidaksiapannya. Sebab, pihak Kejatisu masih mengikuti kegiatan lain di Jakarta.

Menurut dia, Wakil Sekjend Partai Demokrat dan Savita Linda sudah dilayangkan panggilan untuk datang ke Polda Sumut pada rabu nanti. Disoal keberadaan Savita Linda yang sempat tidak ikut diserahkan ke Kejatisu pada akhir November lalu, Fallah mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Savita.

Kata Fallah, Savita saat ini berada di Medan. “Kalau tidak datang, akan dilakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa,” kata perwira menengah (Pamen) dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya ini, saat disinggung jika kedua tersangka mangkir dari panggilan untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Seperti diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan bermula dari pinjam-meminjam uang, yang disinyalir kuat untuk mendanai kampanye saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 9 Desember 2015 lalu.

Awal pinjaman senilai Rp4,5 miliar pada Laurenz. Janji Ramadhan, dipulangkan dalam waktu sepekan dengan imbalan uang Rp400 juta. Guna menjamin Laurenz, Ramadhan menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar. Dalam peminjaman ini, Linda Panjaitan dilibatkan sebagai perantara.

Sepekan berlalu, Ramadhan belum melunasi hutangnya. Lantas Laurenz mencairkan cek yang menjadi jaminan itu. Namun, dana tidak mencukupi. Ternyata saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta. Alhasil, Ramadhan dilapokan ke Polda Sumut. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir. Pertualangan mangkir Ramadhan berakhir karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut meringkusnya di Jakarta, yang hingga kini berstatus tahanan kota. (ted/gus)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak berkas perkara bersama tersangka (P-22) kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 milar, Ramadhan Pohan, pada hari Selasa (29/11) lalu. Kini, Penyidik kepolisian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan kembali melakukan pelimpahan berkas bersama tersangka pada pekan ini.

Pada awalnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut akan melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa, hari ini, Senin (5/12). Namun dipastikan akan batal. Pihak kepolisian menilai Kejati Sumut belum siap menerima tahap dua tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menuding, Kejatisu tak siap menerima pelimpahan tahap II oleh penyidik Subdit II/Harda-Bangtah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Fallah bilang, kedua tersangka ini terlibat dalam dua kasus yang sama. Pertama nilai kerugian korban Laurenz senilai Rp4,5 miliar. Kedua, nilai kerugian korban atau pelapor RH br Simanjuntak, ibu dari Laurenz senilai Rrp10,8 miliar.

Fallah menambahkan, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan kembali melakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (7/12) mendatang. “Saya jelaskan ya, mereka (Kejatisu) meminta kepada kita, minta dihadapkan pada hari Rabu. Jadi semuanya harus sudah hadir,” kata Fallah, Minggu (4/12).

Menurut Fallah, kedua berkas dengan tersangka mantan Calon Wali Kota Medan dan Bendahara Tim Pemenangan Savita Linda sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Semua sudah P21. Baik itu yang Rp4,5 miliar maupun yang Rp10,8 miliar dengan laporan dari ibunya. Sudah dinyatakan lengkap semuanya. Akan dihadapkan, diserahkan kepada Kejatisu pada hari Rabu,” jelas mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.

Lantas kenapa pelimpahan diundur yang semula pada senin? Menurut Fallah, Kejatisu bisa disebut dengan ketidaksiapannya. Sebab, pihak Kejatisu masih mengikuti kegiatan lain di Jakarta.

Menurut dia, Wakil Sekjend Partai Demokrat dan Savita Linda sudah dilayangkan panggilan untuk datang ke Polda Sumut pada rabu nanti. Disoal keberadaan Savita Linda yang sempat tidak ikut diserahkan ke Kejatisu pada akhir November lalu, Fallah mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Savita.

Kata Fallah, Savita saat ini berada di Medan. “Kalau tidak datang, akan dilakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa,” kata perwira menengah (Pamen) dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya ini, saat disinggung jika kedua tersangka mangkir dari panggilan untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Seperti diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan bermula dari pinjam-meminjam uang, yang disinyalir kuat untuk mendanai kampanye saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 9 Desember 2015 lalu.

Awal pinjaman senilai Rp4,5 miliar pada Laurenz. Janji Ramadhan, dipulangkan dalam waktu sepekan dengan imbalan uang Rp400 juta. Guna menjamin Laurenz, Ramadhan menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar. Dalam peminjaman ini, Linda Panjaitan dilibatkan sebagai perantara.

Sepekan berlalu, Ramadhan belum melunasi hutangnya. Lantas Laurenz mencairkan cek yang menjadi jaminan itu. Namun, dana tidak mencukupi. Ternyata saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta. Alhasil, Ramadhan dilapokan ke Polda Sumut. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir. Pertualangan mangkir Ramadhan berakhir karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut meringkusnya di Jakarta, yang hingga kini berstatus tahanan kota. (ted/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/