MEDAN- Ruang gerak wartawan untuk meliput kegiatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho mulai dibatasi. Wartawan dilarang meliput segala kegiatan audiensi Plt Gubsu sejak Senin (1/8).
Kabag Humas, Protokol dan Telekomunikasi Pemprovsu Zakaria mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan di Pemprovsu. Setiap kegiatan audiensi dengan Plt Gubsu di ruang kerjanya, wartawan tak diperbolehkan ikut masuk ke ruangan seperti biasa.
“Ini diterapkan sejak hari ini (kemarin, Red) hingga yang akan datang,” ujar Zakaria.
Karenanya, saat Gatot menerima audiensi Pimpinan Bank Indonesia Medan, Kepala Divre Sumut dan Kacab PT Pusri Wilayah Sumut dalam rangka rencana meninjau pasar selama Ramadan, wartawan dilarang meliput. Padahal, selama ini audiensi dapat diliput secara terbuka oleh siapa saja.
Sejumlah wartawan diarahkan masuk ke ruang konferensi pers menunggu kegiatan audiensi selesai. Setelah itu baru digelar keterangan pers dari pejabat yang hadir. Namun, wartawan kecewa sebab konferensi pers ternyata tak diikuti Plt Gubsu yang saat itu tidak punya agenda lain di luar kantor.
Sejumlah wartawan menganggap, cara yang diterapkan protokoler sebagai bagian dari upaya menjauhkan media dari orang nomor satu di Sumut itu. Zakaria pun buru-buru menjelaskan, kalau pelarangan tersebut bukan maksud untuk menjauhkan wartawan dari Plt Gubsu.
“Tapi kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi yang tak nyaman untuk pemberitaan serta tampak seperti sangat ramai di ruangan yang terbatas itu. Jadi pemberitaan pun tidak fokus,” terangnya lagi.(saz)