26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Hari Ini hingga Kamis, Poldasu Periksa Saksi secara Marathon

RS Columbia Jalan Listrik Medan.
RS Columbia Jalan Listrik Medan.

MEDAN, SUMUTPPS.CO – Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan tim medis Rumah Sakit (RS) Colombia Asia, di mana kain kasa tertinggal di perut pasien, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, akhir pekan lalu menyebut, penyidiknya sejauh ini baru memeriksa 6 saksi. Menurutnya, mereka masih melakukan penyelidikan. “Masih enam saksi, dari RS Columbia dan RS Siloam,” beber Robin.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengungkapkan, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Ketujuh orang itu di antaranya dari pihak RS Colombia Asia dan RS Siloam.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton mulai Senin (26/9) hingga Kamis (29/9) mendatang. Dr Mahyono diperiksa Senin (19/9) lalu. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. Nanti yang diperiksa ada dari perawat instrumen, sirkuler, anastesi, dokter anastesinya dari RS Colombia, dan pemeriksaan lanjutan dr Mahyono,” paparnya. Alhasil, jumlah terperiksa nantinya menjadi 11 saksi.

Mantan Kapolres Binjai ini menambahkan, usai ke-11 saksi diperiksa, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. “Saksi ahli terakhir. Kemudian gelar perkara,” jelas Rina.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut disebutkan telah memeriksa dr Mahyono sebagai tim dokter RS Columbia, yang telah mengoperasi korban, Ferdinan (1 tahun 7 bulan). Kemudian, penyidik akan memanggil saksi lainnya dari pihak rumah sakit bertaraf internasional di Jalan Listrik Medan tersebut.

Kasus dugaan malapraktik itu disidik Polda Sumut setelah orangtua korban, Joe, melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan RS Columbia terhadap korban, Ferdinan.

Setelah menjalani operasi di RS Columbia kondisi korban tidak kunjung membaik, pihak keluarga kemudian membawa Ferdinan ke RS Siloam. Dalam penanganan RS Siloam, diketahui terdapat kain kasa di perut korban. Sebab itu, orangtua melapor ke Polda Sumut dengan bukti laporan No.STTLP/1016/VIII/2016/SPKT’II’ tertanggal 8 Agustus 2016, dalam sangkaan melakukan malapraktik.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf a UU RI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, junto Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No 2052/Menkes/Per/X/2011, tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. (ted/saz)

RS Columbia Jalan Listrik Medan.
RS Columbia Jalan Listrik Medan.

MEDAN, SUMUTPPS.CO – Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan tim medis Rumah Sakit (RS) Colombia Asia, di mana kain kasa tertinggal di perut pasien, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, akhir pekan lalu menyebut, penyidiknya sejauh ini baru memeriksa 6 saksi. Menurutnya, mereka masih melakukan penyelidikan. “Masih enam saksi, dari RS Columbia dan RS Siloam,” beber Robin.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengungkapkan, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Ketujuh orang itu di antaranya dari pihak RS Colombia Asia dan RS Siloam.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton mulai Senin (26/9) hingga Kamis (29/9) mendatang. Dr Mahyono diperiksa Senin (19/9) lalu. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. Nanti yang diperiksa ada dari perawat instrumen, sirkuler, anastesi, dokter anastesinya dari RS Colombia, dan pemeriksaan lanjutan dr Mahyono,” paparnya. Alhasil, jumlah terperiksa nantinya menjadi 11 saksi.

Mantan Kapolres Binjai ini menambahkan, usai ke-11 saksi diperiksa, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. “Saksi ahli terakhir. Kemudian gelar perkara,” jelas Rina.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut disebutkan telah memeriksa dr Mahyono sebagai tim dokter RS Columbia, yang telah mengoperasi korban, Ferdinan (1 tahun 7 bulan). Kemudian, penyidik akan memanggil saksi lainnya dari pihak rumah sakit bertaraf internasional di Jalan Listrik Medan tersebut.

Kasus dugaan malapraktik itu disidik Polda Sumut setelah orangtua korban, Joe, melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan RS Columbia terhadap korban, Ferdinan.

Setelah menjalani operasi di RS Columbia kondisi korban tidak kunjung membaik, pihak keluarga kemudian membawa Ferdinan ke RS Siloam. Dalam penanganan RS Siloam, diketahui terdapat kain kasa di perut korban. Sebab itu, orangtua melapor ke Polda Sumut dengan bukti laporan No.STTLP/1016/VIII/2016/SPKT’II’ tertanggal 8 Agustus 2016, dalam sangkaan melakukan malapraktik.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 79 huruf c junto Pasal 51 huruf a UU RI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, junto Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No 2052/Menkes/Per/X/2011, tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/