25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Underpass Katamso Nyangkut di Birokrasi

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Underpass Katamso-Delitua ternyata masih terkendala birokrasi. Meski PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana sudah menyatakan kesiapan mengebut pekerjaan usai teken kontrak pada 18 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini pekerjaan fisik belum dapat dilaksanakan.

Selain masalah pembebasan lahan beberapa persil lagi yang belum tuntas, masalah lain muncul seperti utilitas jaringan listrik yang hingga kini masih belum ada titik temu. “Kalau HK selaku kontraktor, mereka sudah siap kapan saja memulai pengerjaan. Saat ini, selain masalah lahan itu beberapa persil lagi, masalah jaringan di dalam tanah juga belum tuntas dibahas dan belum ada titik temu,” kata Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kementerian PUPR Kariwanta Sembiring, Rabu (26/10).

Dia mengungkapkan, lahan itu adalah milik PT PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsbu), yang berada persis dekat Simpang Katamso-Delitua dan terkena dampak pembangunan underpass sempat jadi masalah yang belum tuntas. Pelepasan tanah PT PLN Kitsbu itu, kata dia, terjadi karena kesalahan dokumen.”Di tanah PLN itu masalahnya ada tiga surat tanah. Satu persil di surat tanah I sudah kita ganti rugi, tapi ternyata ada persil lain yang kena dampak pembangunan juga di surat tanah II dan surat tanah III. Namun itu juga sudah tuntas. Tinggal utilitas saja yang jadi masalah,” ujarnya.

Kariwanta menuturkan, pihaknya sudah mengundang rapat PT PLN, PT PGN, PDAM dan PT Telkom terkait jaringan di dalam tanah yang kena dampak itu. Semua yang diundang rapat itu hadir kecuali PT PLN.”PGN sudah siap kapan disuruh pindahkan pipa gas bumi mereka di dalam tanah. Begitupun dengan PDAM. Tinggal PLN punya saja, dan mereka kemarin tidak datang diundang rapat. Lalu, tidak ada titik temu juga sampai saat ini. Ini saja masalahnya,” ungkapnya.

Terkait masalah itu, PLN Distrik Area Medan melalui Asisten Manager Distribusi Deny, mengakui belum adanya titik temu sampai saat ini. Masalah itu, katanya, karena PLN tidak punya anggaran untuk relokasi utilitas tersebut.”Kita sebenarnya sudah lakukan survey ke lapangan untuk utilitas yang kena dampak. Masalahnya, kita tidak punya anggaran. Kita perlu merencanakan keuangan itu sejak lama bukan mendadak seperti ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, anggaran PLN untuk kegiatan pemindahan utilitas ini harus dirancang sejak tahun sebelumnya. “Balai Jalan dalam membangun underpass punya Undang-undang. Kita juga punya aturan hukum dan Undang-undang sendiri. Kalau tahun ini tidak bisa direlokasi, karena anggaran itu tidak tersedia. Harus kita rancang tahun ini anggaran itu lalu bisa dikerjakan tahun depan,” katanya.

Untuk teknis pekerjaan, Deny mengatakan hanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Caranya, dengan membangun jaringan baru lalu memindahkannya dari jaringan lama. Sedangkan untuk jaringan lama, akan dibongkar ataupun tetap berada di dalam tanah.”Memang pekerjaannya sebentar. Tapi biayanya, itu cukup besar. Makanya harus masuk dalam anggaran kita. Saya sudah bilang pada Balai Jalan, bahas masalah itu dengan PLN Wilayah agar bisa dimasukan dalam rencana anggaran tahun depan,” tegasnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Underpass Katamso-Delitua ternyata masih terkendala birokrasi. Meski PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana sudah menyatakan kesiapan mengebut pekerjaan usai teken kontrak pada 18 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini pekerjaan fisik belum dapat dilaksanakan.

Selain masalah pembebasan lahan beberapa persil lagi yang belum tuntas, masalah lain muncul seperti utilitas jaringan listrik yang hingga kini masih belum ada titik temu. “Kalau HK selaku kontraktor, mereka sudah siap kapan saja memulai pengerjaan. Saat ini, selain masalah lahan itu beberapa persil lagi, masalah jaringan di dalam tanah juga belum tuntas dibahas dan belum ada titik temu,” kata Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kementerian PUPR Kariwanta Sembiring, Rabu (26/10).

Dia mengungkapkan, lahan itu adalah milik PT PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsbu), yang berada persis dekat Simpang Katamso-Delitua dan terkena dampak pembangunan underpass sempat jadi masalah yang belum tuntas. Pelepasan tanah PT PLN Kitsbu itu, kata dia, terjadi karena kesalahan dokumen.”Di tanah PLN itu masalahnya ada tiga surat tanah. Satu persil di surat tanah I sudah kita ganti rugi, tapi ternyata ada persil lain yang kena dampak pembangunan juga di surat tanah II dan surat tanah III. Namun itu juga sudah tuntas. Tinggal utilitas saja yang jadi masalah,” ujarnya.

Kariwanta menuturkan, pihaknya sudah mengundang rapat PT PLN, PT PGN, PDAM dan PT Telkom terkait jaringan di dalam tanah yang kena dampak itu. Semua yang diundang rapat itu hadir kecuali PT PLN.”PGN sudah siap kapan disuruh pindahkan pipa gas bumi mereka di dalam tanah. Begitupun dengan PDAM. Tinggal PLN punya saja, dan mereka kemarin tidak datang diundang rapat. Lalu, tidak ada titik temu juga sampai saat ini. Ini saja masalahnya,” ungkapnya.

Terkait masalah itu, PLN Distrik Area Medan melalui Asisten Manager Distribusi Deny, mengakui belum adanya titik temu sampai saat ini. Masalah itu, katanya, karena PLN tidak punya anggaran untuk relokasi utilitas tersebut.”Kita sebenarnya sudah lakukan survey ke lapangan untuk utilitas yang kena dampak. Masalahnya, kita tidak punya anggaran. Kita perlu merencanakan keuangan itu sejak lama bukan mendadak seperti ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, anggaran PLN untuk kegiatan pemindahan utilitas ini harus dirancang sejak tahun sebelumnya. “Balai Jalan dalam membangun underpass punya Undang-undang. Kita juga punya aturan hukum dan Undang-undang sendiri. Kalau tahun ini tidak bisa direlokasi, karena anggaran itu tidak tersedia. Harus kita rancang tahun ini anggaran itu lalu bisa dikerjakan tahun depan,” katanya.

Untuk teknis pekerjaan, Deny mengatakan hanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Caranya, dengan membangun jaringan baru lalu memindahkannya dari jaringan lama. Sedangkan untuk jaringan lama, akan dibongkar ataupun tetap berada di dalam tanah.”Memang pekerjaannya sebentar. Tapi biayanya, itu cukup besar. Makanya harus masuk dalam anggaran kita. Saya sudah bilang pada Balai Jalan, bahas masalah itu dengan PLN Wilayah agar bisa dimasukan dalam rencana anggaran tahun depan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/