26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KUA-PPAS Terlambat, Dewan Merasa Dijebak

Foto: Andika Syahputra/Sumut Pos Pelaksana Ketua DPRD Sumut, HT Milwan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 kepada Ketua TAPD Pemprovsu, Hasban Ritonga, Kamis (29/9) lalu.
Foto: Andika Syahputra/Sumut Pos
Pelaksana Ketua DPRD Sumut, HT Milwan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 kepada Ketua TAPD Pemprovsu, Hasban Ritonga, Kamis (29/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut akhirnya bersikap tegas perihal keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 untuk dibahas. Bahkan, lembaga legislatif menolak membahas dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 dan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 ke Pemprovsu pada Kamis (29/9) lalu.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hanafiah Harahap, ada beberapa alasan mengapa mereka mengambil langkah tegas dengan memulangkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 tersebut. Di antaranya, keterlambatan TAPD Pemprovsu mengirim dokumen ke DPRD Sumut.

“Sudah kami pulangkan (KUA-PPAS P-APBD 2016),” kata Hanafiah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10).

Jika mengacu kepada Permendagri 52/2015 tentang tata cara penyusunan APBD 2016 maupun P-APBD 2016, maka pengesahan atau persetujuan bersama P-APBD 2016 dilakukan pada September 2016. “Kenyataannya TAPD Pemprovsu baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 pada 20 September 2016,” ungkapnya.

“Kalau namanya koreksi, tentu harus dibahas lebih dahulu di internal Banggar bersama TAPD. Tapi ini tidak ada, jadi ini bukan koreksi, tapi sikap tegas menolak membahas P-APBD 2016,” imbuhnya.

Politisi Golkar itu menbambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai sikap tegas DPRD Sumut untuk menolak membahas P-APBD 2016.

“Keterlambatan ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Kita harapkan ada efek jera dari Pemprovsu, sehingga tidak terlambat lagi mengirimkan dokumen pembahasan APBD. Kemendsgri diharapkan juga bertindak untuk masalah ini,” tegasnya.

Diakuinya, tidak dibahasnya P-APBD 2016 akan berdampak kebanyak hal, diantaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu biar menjadi urusan gubernur, biarkan dia memikirkan bagaimana mencari solusinya. Masyarakat juga harus tahu, ini murni kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD yang diketuai oleh Sekdaprovsu, Hasban Ritonga,” bebernya.

Secara pribadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut itu juga setuju dengan sikap lembaga legislatif yang menolak untuk membahas P-APBD 2016. “Kami merasa dijebak, karena hanya diberikan waktu yang singkat untuk membahas P-APBD, pihak TAPD selalu punya banyak alasan atau argumen untuk memaklumi keterlambatan itu,” bilangnya.

Alasan lain, bilang dia, yakni soal penambahan belanja Hibah dari Rp3,075.431.364.477 menjadi Rp52.615.364.477. Selain itu adanya usulan penambahan penyertaan modal, PT Bank Sumut, sebesar Rp78.737.325.291.

“Kok bisa bertambah begitu besar belanja Hibah, waktu yang tersisa hanya dua bulan. Apakah akan efektif, ini menjadi tanda tanya besar. Mengenai Bank Sumut, usulan ini belum pernah dibahas oleh internal Komisi C. Belum lagi ada penambahan Rp700 miliar lebih di sekretariat daerah, inikan tidak masuk diakal, sebenarnya masih banyak alasan lain,” tegasnya.

Anggota Banggar Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga menambahkan, ditolaknya dokumen KUA-PPAS yang diserahkan TAPD Pemprovsu tidak terlepas dari tidak adanya penjelasan perihal penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2015 sebesar Rp500 miliar lebih.

“Soal Silpa menjadi salah satu pertimbangan atau alasan untuk menolak membahas P-APBD 2016,” akunya.

Foto: Andika Syahputra/Sumut Pos Pelaksana Ketua DPRD Sumut, HT Milwan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 kepada Ketua TAPD Pemprovsu, Hasban Ritonga, Kamis (29/9) lalu.
Foto: Andika Syahputra/Sumut Pos
Pelaksana Ketua DPRD Sumut, HT Milwan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 kepada Ketua TAPD Pemprovsu, Hasban Ritonga, Kamis (29/9) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut akhirnya bersikap tegas perihal keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 untuk dibahas. Bahkan, lembaga legislatif menolak membahas dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 dan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 ke Pemprovsu pada Kamis (29/9) lalu.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hanafiah Harahap, ada beberapa alasan mengapa mereka mengambil langkah tegas dengan memulangkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 tersebut. Di antaranya, keterlambatan TAPD Pemprovsu mengirim dokumen ke DPRD Sumut.

“Sudah kami pulangkan (KUA-PPAS P-APBD 2016),” kata Hanafiah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10).

Jika mengacu kepada Permendagri 52/2015 tentang tata cara penyusunan APBD 2016 maupun P-APBD 2016, maka pengesahan atau persetujuan bersama P-APBD 2016 dilakukan pada September 2016. “Kenyataannya TAPD Pemprovsu baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 pada 20 September 2016,” ungkapnya.

“Kalau namanya koreksi, tentu harus dibahas lebih dahulu di internal Banggar bersama TAPD. Tapi ini tidak ada, jadi ini bukan koreksi, tapi sikap tegas menolak membahas P-APBD 2016,” imbuhnya.

Politisi Golkar itu menbambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai sikap tegas DPRD Sumut untuk menolak membahas P-APBD 2016.

“Keterlambatan ini bukan yang pertama, tapi sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Kita harapkan ada efek jera dari Pemprovsu, sehingga tidak terlambat lagi mengirimkan dokumen pembahasan APBD. Kemendsgri diharapkan juga bertindak untuk masalah ini,” tegasnya.

Diakuinya, tidak dibahasnya P-APBD 2016 akan berdampak kebanyak hal, diantaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu biar menjadi urusan gubernur, biarkan dia memikirkan bagaimana mencari solusinya. Masyarakat juga harus tahu, ini murni kesalahan dari Pemprovsu khususnya TAPD yang diketuai oleh Sekdaprovsu, Hasban Ritonga,” bebernya.

Secara pribadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut itu juga setuju dengan sikap lembaga legislatif yang menolak untuk membahas P-APBD 2016. “Kami merasa dijebak, karena hanya diberikan waktu yang singkat untuk membahas P-APBD, pihak TAPD selalu punya banyak alasan atau argumen untuk memaklumi keterlambatan itu,” bilangnya.

Alasan lain, bilang dia, yakni soal penambahan belanja Hibah dari Rp3,075.431.364.477 menjadi Rp52.615.364.477. Selain itu adanya usulan penambahan penyertaan modal, PT Bank Sumut, sebesar Rp78.737.325.291.

“Kok bisa bertambah begitu besar belanja Hibah, waktu yang tersisa hanya dua bulan. Apakah akan efektif, ini menjadi tanda tanya besar. Mengenai Bank Sumut, usulan ini belum pernah dibahas oleh internal Komisi C. Belum lagi ada penambahan Rp700 miliar lebih di sekretariat daerah, inikan tidak masuk diakal, sebenarnya masih banyak alasan lain,” tegasnya.

Anggota Banggar Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga menambahkan, ditolaknya dokumen KUA-PPAS yang diserahkan TAPD Pemprovsu tidak terlepas dari tidak adanya penjelasan perihal penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2015 sebesar Rp500 miliar lebih.

“Soal Silpa menjadi salah satu pertimbangan atau alasan untuk menolak membahas P-APBD 2016,” akunya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/