MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sejak 2 pekan lalu melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu. Tujuannya, untuk mempertanyakan kelengkapan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan. Namun hingga kini, berkas Calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini masih mengambang di Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengakui, pihaknya ada menerima surat dari Kejatisu terkait kasus Ramadhan Pohan. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas yang dinilai jaksa ada kekurangan.
“Oh kasus Ramadhan Pohan. Ya memang ada beberapa permintaan dari jaksa,” tutur Fallah, Selasa (11/10).
Menurut Fallah, ada persoalan tandatangan yang harus disamakan. “Itu sedang dilengkapi. Sudah diajukan ke Puslabfor Cabang Medan (masalah tanda tangan),” ungkapnya.
Ia menepis, jika disebut kasus penipuan dan penggelapan Ramadhan Pohan senilai Rp15,8 miliar itu sudah dihentikan, atau SP3. “Tidak ada (SP3). Minggu ini akan keluar hasil dari Puslabfor Cabang Medan. Kalau sudah keluar, kami akan serahkan ke jaksa (berkasnya),” imbuh Fallah.
Ketika ditanya mengenai kendala yang dialami penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, dalam melengkapi kembali berkas kasus tersebut, Fallah mengaku, pada dasarnya tidak menemukan kendala yang cukup sistematis. Tapi, katanya, penyidik memang memerlukan waktu panjang, karena harus fokus dengan kasus lainnya yang dinilai penting. “Kalau kendala, mungkin hanya sebatas fokus penyidik dengan kasus lain yang juga penting. Tapi, meskipun begitu kami segera melengkai berkasnya untuk dilimpahkan kembali,” katanya.
Sebelumnya Kejati Sumut menyurati (P-20) Polda Sumut. Namun, hingga saat ini belum ada balasan surat berupa berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, dengan tersangka Ramadhan Pohan serta Savita Linda Hora Panjaitan, yang diterima pihak kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, surat (P-20) tersebut disampaikan pihaknya pada 30 September 2016 lalu. Namun sejauh ini, belum ada respon dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Pihak Kejati Sumut heran, kenapa proses hukum dan penyidikan yang menjerat Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat lamban ditangani Polda Sumut.
Bobbi menambahkan, setelah dilakukan penelitian berkas milik kedua tersangka, jaksa peneliti Kejati Sumut menyimpulkan terdapat kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan ke Penyidik kepolisian untuk dilengkapi atau P-19. Berkas itu, dikembalikan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Namun, belum ada kelanjutan
berkas tersebut ke Kejati Sumut.
Bobbi menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan. “Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” jelasnya.
Atas kasus itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016. Lalu ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu. (ted/saz)