30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Gelapkan Mobil Paman, Penjual Burger Diringkus di Kualanamu

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat (kanan), memaparkan tersangka Iyan, yang menggelapkan mobil Toyota milik pamannya.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat (kanan), memaparkan tersangka Iyan, yang menggelapkan mobil Toyota milik pamannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat hendak transaksi mobil curian, Iyan Mulk Harafah alias Iyan (27) warga Jalan Sekata, Gang Belati No 2, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dicokok Timsus Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut. Pria asal Sulawesi Selatan ini diringkus polisi di Kualanamu International Airport (KNIA), Senin (10/10) lalu.

Pelaku diringkus lantaran tega mencuri mobil pamannya sendiri, Toyota Avanza BK 1534 OL. Ia pun ditangkap atas laporan pamannya sendiri, Adenin alias Said. Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut pada 7 Oktober 2016.

Dalam laporan itu, Adenin mengaku, mobilnya telah digelapkan keponakanya, Iyan. Modusnya dengan menggandakan kunci kontak mobil. Atas laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan Iyan.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Sebab polisi berhasil mengendus keberadaan Iyan yang hendak melakukan transaksi penjualan mobil kepada seorang penadah di KNIA. Tak mau buruannya kabur, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus Iyan. Selanjutnya, petugas pun langsung memboyong tersangka beserta barang buktinya ke komando.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pelaku sudah merencanakan niat jahatnya itu untuk menggelapkan mobil pamannya.

“Sebelum menggelapkan mobil, pelaku sempat meminjam mobil dengan alasan buat laporan ke Polsekta Medan Baru. Namun, setelah membuat laporan, tersangka tidak langsung pulang,” beber Sandy, Selasa (10/11).

Sandy mengungkapkan, pelaku malah menggandakan kunci mobil pamannya di kawasan Brayan. Selanjutnya, pelaku baru pulang ke rumah pamannya dan beristirahat beberapa jam.

Menurut Sandy, ketika semua orang di rumah korban lengah, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Ia menambahkan, pelaku hendak menjual mobil pamannya senilai Rp23 juta. “Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 Sub 362 KHUPidana dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membawa kabur dan ingin menjual mobil pamannya lantaran kehabisan uang untuk pulang kampung. Pasalnya, usaha burger pelaku mengalami kebangkrutan. “Aku nyesal ini, karena memang lagi gelap. Sebab aku mau pulang kampung,” aku Iyan di Mapolda Sumut. (ted/saz)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat (kanan), memaparkan tersangka Iyan, yang menggelapkan mobil Toyota milik pamannya.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat (kanan), memaparkan tersangka Iyan, yang menggelapkan mobil Toyota milik pamannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat hendak transaksi mobil curian, Iyan Mulk Harafah alias Iyan (27) warga Jalan Sekata, Gang Belati No 2, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dicokok Timsus Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut. Pria asal Sulawesi Selatan ini diringkus polisi di Kualanamu International Airport (KNIA), Senin (10/10) lalu.

Pelaku diringkus lantaran tega mencuri mobil pamannya sendiri, Toyota Avanza BK 1534 OL. Ia pun ditangkap atas laporan pamannya sendiri, Adenin alias Said. Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut pada 7 Oktober 2016.

Dalam laporan itu, Adenin mengaku, mobilnya telah digelapkan keponakanya, Iyan. Modusnya dengan menggandakan kunci kontak mobil. Atas laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan Iyan.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Sebab polisi berhasil mengendus keberadaan Iyan yang hendak melakukan transaksi penjualan mobil kepada seorang penadah di KNIA. Tak mau buruannya kabur, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus Iyan. Selanjutnya, petugas pun langsung memboyong tersangka beserta barang buktinya ke komando.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pelaku sudah merencanakan niat jahatnya itu untuk menggelapkan mobil pamannya.

“Sebelum menggelapkan mobil, pelaku sempat meminjam mobil dengan alasan buat laporan ke Polsekta Medan Baru. Namun, setelah membuat laporan, tersangka tidak langsung pulang,” beber Sandy, Selasa (10/11).

Sandy mengungkapkan, pelaku malah menggandakan kunci mobil pamannya di kawasan Brayan. Selanjutnya, pelaku baru pulang ke rumah pamannya dan beristirahat beberapa jam.

Menurut Sandy, ketika semua orang di rumah korban lengah, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Ia menambahkan, pelaku hendak menjual mobil pamannya senilai Rp23 juta. “Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 Sub 362 KHUPidana dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membawa kabur dan ingin menjual mobil pamannya lantaran kehabisan uang untuk pulang kampung. Pasalnya, usaha burger pelaku mengalami kebangkrutan. “Aku nyesal ini, karena memang lagi gelap. Sebab aku mau pulang kampung,” aku Iyan di Mapolda Sumut. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/