BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kuli kayu bernama Ramlan ini benar-benar bejat. Warga Sicanang Medan Belawan ini tega mencabuli putri tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kejamnya lagi pada hari kejadian, pencabulan dilakukan hingga dua kali. Tidak ingin perbuatannya ketahuan, korban sempat dicekik. Dan setelah melampiaskan nafsunya, si bocah disuruh pulang.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari menangisnya korban tiap kali ibunya akan membersihkan kemaluannya. Penasaran, si ibu, Zulaidah menanyakan apa yang menyebabkan kemaluan korban sakit.
Dengan lugunya, bocah SD ini menceritakan apa yang dilakukan Ramlan terhadapnya. Tak percaya begitu saja, Zulaidah lantas memeriksakan kemaluan putrinya ke dokter. Hasilnya, kemaluan korban ternyata memang telah koyak.
Atas dasar itu pula, Zulaidah berembuk dengan keluarga dan memutuskan melapor ke polisi. Meski terbilang harus menahan sabar selama 2 bulan lamanya, laporan mereka akhirnya dituntaskan polisi.
Setelah melakukan beberapa tahapan dari mulai meminta keterangan korban dan saksi-saksi, petugas Resum Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Ramlan pada Jumat (14/10) sore.
Pria ini diciduk saat sedang santai di teras rumahnya. Penangkapan berdasarkan laporan nomor LP/267/IX/2016/SU/SPKT Pel. Belawan. Berikutnya, tersangka digiring ke Mapolres guna dimintai keterangan.
“Pelaku kita jerat Pasal 76E atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun2014 tentang tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Reza. (ril/ras)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kuli kayu bernama Ramlan ini benar-benar bejat. Warga Sicanang Medan Belawan ini tega mencabuli putri tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kejamnya lagi pada hari kejadian, pencabulan dilakukan hingga dua kali. Tidak ingin perbuatannya ketahuan, korban sempat dicekik. Dan setelah melampiaskan nafsunya, si bocah disuruh pulang.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari menangisnya korban tiap kali ibunya akan membersihkan kemaluannya. Penasaran, si ibu, Zulaidah menanyakan apa yang menyebabkan kemaluan korban sakit.
Dengan lugunya, bocah SD ini menceritakan apa yang dilakukan Ramlan terhadapnya. Tak percaya begitu saja, Zulaidah lantas memeriksakan kemaluan putrinya ke dokter. Hasilnya, kemaluan korban ternyata memang telah koyak.
Atas dasar itu pula, Zulaidah berembuk dengan keluarga dan memutuskan melapor ke polisi. Meski terbilang harus menahan sabar selama 2 bulan lamanya, laporan mereka akhirnya dituntaskan polisi.
Setelah melakukan beberapa tahapan dari mulai meminta keterangan korban dan saksi-saksi, petugas Resum Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Ramlan pada Jumat (14/10) sore.
Pria ini diciduk saat sedang santai di teras rumahnya. Penangkapan berdasarkan laporan nomor LP/267/IX/2016/SU/SPKT Pel. Belawan. Berikutnya, tersangka digiring ke Mapolres guna dimintai keterangan.
“Pelaku kita jerat Pasal 76E atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun2014 tentang tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Reza. (ril/ras)