26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Podomoro Rusak Drainase, Bina Marga Pasang Badan

Podomoro City Medan.
Podomoro City Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga Kota Medan tetap memberikan pembelaan pada Podomoro Deli City. Padahal, pihak yang terakhir disebut ini dinilai mangkir terhadap kesepakatan untuk melakukan perbaikan drainase Kota Medan yang dilakukan pihak pengembang imbas dari pembangunan apartemen dan hotel.

Menurut Kadis Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan Harahap pengrusakan drainase tersebut tidak memberikan dampak apapun kepada masyarakat. Padahal jelas, akibat drainase tersebut rusak, kawasan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus tergenang air. Dulunya kawasan tersebut malah tidak pernah banjir.

“Memang terjadi genangan air, tapi mereka sedot airnya. Sudah disiapkan mereka pompa air. Lagian tidak ada rumah masyarakat di kawasan itu,” ungkapnya, Senin (17/10).

Bahkan, Syahnan terkesan seperti juru bicara pihak dari pengembang. Menurutnya, Podomoro tidak akan mangkir dalam melakukan perbaikan drainase Kota Medan yang mereka rusak. Perbaikan akan dilakukan. Hanya saja saat ini belum dilakukan dikarenakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Mereka perusahaan besar. Kecil kali sama orang itu untuk membangun drainase kembali. Tidak mungkin mereka mangkir. Pasti diperbaikinya. Cuma kan ada tahapannya. Mereka masih menyelesaikan persoalan. Saya tidak membela, tapi seperti itulah kejadiannya. Harusnya kita yang menerima itu,” ungkapnya.

Lantas kenapa dibuat perjanjian paling lama 25 September 2016 paling lama drainase tersebut diperbaiki kembali? Dia menjawab kesepakatan itu sah–sah saja dibuat artinya ada pertanggungjawaban mereka.

“Tapi kan ada mekanismenya. Mereka mungkin masih mengerjakan yang lain. Kalaupun ada genangan air, itu akan disedot. Harusnya masyarakat Medan bangga, terutama yang tinggal di kawasan itu. Kalau itu ramai, pendapatan masyarakat per kapita semakin bertambah,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pihak Podomoro harus memperbaiki drainase Kota Medan yang rusak akibat pengerjaan pembangunan tersebut. Pihak Podomoro harus bertanggung jawab penuh dengan kerusakan tersebut. Pasalnya, akibat rusaknya saluran air tersebut, terjadi genangan air yang merugikan masyarakat.

“Mereka harus bertanggungjawab dengan hal itu. Tidak bisa tidak. Itu harus diperbaiki segera. Podomoro jangan mangkir,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Bina Marga Kota Medan, Podomoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Dengan begitu persoalan ini akan jelas duduk persoalannya dan ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.

“Kami akan panggil pihak terkait untuk menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga semua jelas dan dicari solusinya. Dengan begitu persoalan ini bisa diselesaikan. Bila perlu persoalan lain yang menyangkut Podomoro akan dibahas juga. Biar diselesaikan sekaligus,” tegasnya. (ali)

Podomoro City Medan.
Podomoro City Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga Kota Medan tetap memberikan pembelaan pada Podomoro Deli City. Padahal, pihak yang terakhir disebut ini dinilai mangkir terhadap kesepakatan untuk melakukan perbaikan drainase Kota Medan yang dilakukan pihak pengembang imbas dari pembangunan apartemen dan hotel.

Menurut Kadis Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan Harahap pengrusakan drainase tersebut tidak memberikan dampak apapun kepada masyarakat. Padahal jelas, akibat drainase tersebut rusak, kawasan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus tergenang air. Dulunya kawasan tersebut malah tidak pernah banjir.

“Memang terjadi genangan air, tapi mereka sedot airnya. Sudah disiapkan mereka pompa air. Lagian tidak ada rumah masyarakat di kawasan itu,” ungkapnya, Senin (17/10).

Bahkan, Syahnan terkesan seperti juru bicara pihak dari pengembang. Menurutnya, Podomoro tidak akan mangkir dalam melakukan perbaikan drainase Kota Medan yang mereka rusak. Perbaikan akan dilakukan. Hanya saja saat ini belum dilakukan dikarenakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Mereka perusahaan besar. Kecil kali sama orang itu untuk membangun drainase kembali. Tidak mungkin mereka mangkir. Pasti diperbaikinya. Cuma kan ada tahapannya. Mereka masih menyelesaikan persoalan. Saya tidak membela, tapi seperti itulah kejadiannya. Harusnya kita yang menerima itu,” ungkapnya.

Lantas kenapa dibuat perjanjian paling lama 25 September 2016 paling lama drainase tersebut diperbaiki kembali? Dia menjawab kesepakatan itu sah–sah saja dibuat artinya ada pertanggungjawaban mereka.

“Tapi kan ada mekanismenya. Mereka mungkin masih mengerjakan yang lain. Kalaupun ada genangan air, itu akan disedot. Harusnya masyarakat Medan bangga, terutama yang tinggal di kawasan itu. Kalau itu ramai, pendapatan masyarakat per kapita semakin bertambah,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pihak Podomoro harus memperbaiki drainase Kota Medan yang rusak akibat pengerjaan pembangunan tersebut. Pihak Podomoro harus bertanggung jawab penuh dengan kerusakan tersebut. Pasalnya, akibat rusaknya saluran air tersebut, terjadi genangan air yang merugikan masyarakat.

“Mereka harus bertanggungjawab dengan hal itu. Tidak bisa tidak. Itu harus diperbaiki segera. Podomoro jangan mangkir,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Bina Marga Kota Medan, Podomoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Dengan begitu persoalan ini akan jelas duduk persoalannya dan ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.

“Kami akan panggil pihak terkait untuk menjelaskan duduk persoalannya. Sehingga semua jelas dan dicari solusinya. Dengan begitu persoalan ini bisa diselesaikan. Bila perlu persoalan lain yang menyangkut Podomoro akan dibahas juga. Biar diselesaikan sekaligus,” tegasnya. (ali)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/