MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota Dinas Perhubungan Sumut yang ditugaskan di Timbangan Sibolangit, ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan Jumat (21/10) dini hari.
Mereka kena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan praktek pungli dengan modus menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007, tentang Pengendalian Muatan Barang.
“Modus pelaku meminta uang lantaran menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Barang. Menurut para pelaku, dalam Perda tersebut diatur ada tiga pelanggaran,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam paparannya di halaman Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10) petang.
Dijelaskan Mardiaz, tiga pelanggaran yang diterapkan tersebut pertama, kendaraan yang melebihi muatan 5% s/d 15% maka dikenakan denda tilang sebesar Rp 80.000. Kedua, 15% s/d 25% dikendakan denda Rp100.000.
Ketiga, kendaraan ditilang dan wajib kembali ke daerah asalnya atau kalau kelebihan muatan diturunkan di jembatan timbang. “Jadi, ketika kendaraan melanggarnya, maka kendaraan itu ditilang pada tingkat 1 dan tingkat 2 atau membayar Rp180.000,” jelas Mardiaz.
Ia menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang. Perannya mengambil buku pencatatan dan uang dari sopir lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
Lalu, Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Deliserdang, menerima uang dan mencatatnya ke dalam blok buku.