34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pansus Ngotot Sidang Pilih Wagubsu

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pansus Pengisian Kursi Wagubsu DPRD Sumut tampaknya tetap ngotot mengelar sidang paripurna pemilihan Wagubsu pada Senin (24/10) mendatang. Padahal, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PKNU Sumut dan meminta Kemendagri menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718.OTDA pertanggal 4 Agustus 2016 yang menjadi acuan DPRD Sumut menggelar paripurna.

Anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Sopar Siburian mengatakan, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKNU Sumut tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

“Internal pansus sudah membahas putusan PTUN secara khusus. Karena yang digugat itu Kemendagri, maka proses di DPRD Sumut tidak akan terpengaruh,” kata Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Jumat (21/10).

Karenanya, dia meyakini kalau paripurna pemilihan Wagubsu tetap akan dilaksanakan Senin (24/10) mendatang. Namun, Sopar mengaku memberikan kebebasan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat untuk memilih cawagubsu berdasarkan dua pertimbangan.

Pertama, cawagubsu harus bisa bekerja sama dengan Gubernur. Kedua, cawagubsu harus mengenal daerah Sumut serta problematikanya. Serta mampu mencarikan jalan keluar dari masalah yang ada.

“Tugas wakil gubernur itu membantu gubernur. Makanya kita berikan kebebasan memilih, tidak ada instruksi khusus apakah dari fraksi ataupun DPD Demokrat Sumut. Silahkan berkomunikasi dengan calon yang ada, yang jelas pertimbangan untuk memilih calon adalah dua kriteria yang disampaikan diawal,” sebut Ketua Komisi B DPRD Sumut ini.

Demokrat , lanjut dia, belum pernah bertemu secara khusus dengan kandidat Cawagubsu baik Nur Azizah maupun Idris Lutfi. “Sampai saat ini belum ada,” imbuhnya.

Sekretaris DPW PPP Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis juga mengaku tak menghiraukan proses hukum yang ditempuh PKNU Sumut. “Sudah dengar ada putusan PTUN atas gugatan PKNU, tapi Mendgari belum memberikan pemberitahuan apapun, jadi proses yang berada di DPRD Sumut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” sebut politisi yang akrab disapa Puli ini.

Mengenai siapa calon yang akan didukung pada Senin nanti, Puli juga mengaku partainya belum memutuskan kepada siapa suara akan diberikan. Dia mengaku, PPP baru bertemu dengan salah satu kandidat cawagubsu asal Hanura, Nur Azizah Marpaung.

“Tapi itu bukan berarti PPP memberikan dukungan ke beliau (Nur Azizah). Belum ada arahan dari Ketua maupun DPP,” tuturnya.

Sementara, DPW Partai Nasdem menghargai proses hukum yang ditempuh PKNU Sumut. Bahkan, partai besutan Surya Paloh itu menilai putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu untuk dipatuhi.

“Hukum di negeri ini harus dipatuhi, karena itu panglima tertinggi,” ujar Sekretaris DPW Nasdem Sumut, Iskandar, Jumat (21/10).

Secara khusus, Iskandar mengaku belum membaca salinan putusan PTUN Jakarta bernomor 219/G/2016/PTUN-JKT secara langsung. “Kalau memang putusannya mengintruksikan agar dilakukan penundaan, maka lakukan,” ungkapnya.

Meski begitu, Iskandar mengatakan, dirinya tidak akan memberikan instruksi khusus kepada Fraksi Nasdem di DPRD Sumut. Sebab, dia mengaku partainya menganut azas demokrasi.

“Memang Fraksi itu perpanjangan tangan partai, tapi di Nasdem sistemnya demokrasi. Silahkan Fraksi Nasdem di DPRD Sumut menentukan sikap, apakah menjatuhkan pilihan kepada cawagubsu asal Hanura, atasi PKS. Atau bahkan menolak digelarnya sidang paripurna karena ada putusan PTUN Jakarta,” jelasnya.

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pansus Pengisian Kursi Wagubsu DPRD Sumut tampaknya tetap ngotot mengelar sidang paripurna pemilihan Wagubsu pada Senin (24/10) mendatang. Padahal, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PKNU Sumut dan meminta Kemendagri menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718.OTDA pertanggal 4 Agustus 2016 yang menjadi acuan DPRD Sumut menggelar paripurna.

Anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Sopar Siburian mengatakan, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKNU Sumut tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

“Internal pansus sudah membahas putusan PTUN secara khusus. Karena yang digugat itu Kemendagri, maka proses di DPRD Sumut tidak akan terpengaruh,” kata Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Jumat (21/10).

Karenanya, dia meyakini kalau paripurna pemilihan Wagubsu tetap akan dilaksanakan Senin (24/10) mendatang. Namun, Sopar mengaku memberikan kebebasan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat untuk memilih cawagubsu berdasarkan dua pertimbangan.

Pertama, cawagubsu harus bisa bekerja sama dengan Gubernur. Kedua, cawagubsu harus mengenal daerah Sumut serta problematikanya. Serta mampu mencarikan jalan keluar dari masalah yang ada.

“Tugas wakil gubernur itu membantu gubernur. Makanya kita berikan kebebasan memilih, tidak ada instruksi khusus apakah dari fraksi ataupun DPD Demokrat Sumut. Silahkan berkomunikasi dengan calon yang ada, yang jelas pertimbangan untuk memilih calon adalah dua kriteria yang disampaikan diawal,” sebut Ketua Komisi B DPRD Sumut ini.

Demokrat , lanjut dia, belum pernah bertemu secara khusus dengan kandidat Cawagubsu baik Nur Azizah maupun Idris Lutfi. “Sampai saat ini belum ada,” imbuhnya.

Sekretaris DPW PPP Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis juga mengaku tak menghiraukan proses hukum yang ditempuh PKNU Sumut. “Sudah dengar ada putusan PTUN atas gugatan PKNU, tapi Mendgari belum memberikan pemberitahuan apapun, jadi proses yang berada di DPRD Sumut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” sebut politisi yang akrab disapa Puli ini.

Mengenai siapa calon yang akan didukung pada Senin nanti, Puli juga mengaku partainya belum memutuskan kepada siapa suara akan diberikan. Dia mengaku, PPP baru bertemu dengan salah satu kandidat cawagubsu asal Hanura, Nur Azizah Marpaung.

“Tapi itu bukan berarti PPP memberikan dukungan ke beliau (Nur Azizah). Belum ada arahan dari Ketua maupun DPP,” tuturnya.

Sementara, DPW Partai Nasdem menghargai proses hukum yang ditempuh PKNU Sumut. Bahkan, partai besutan Surya Paloh itu menilai putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu untuk dipatuhi.

“Hukum di negeri ini harus dipatuhi, karena itu panglima tertinggi,” ujar Sekretaris DPW Nasdem Sumut, Iskandar, Jumat (21/10).

Secara khusus, Iskandar mengaku belum membaca salinan putusan PTUN Jakarta bernomor 219/G/2016/PTUN-JKT secara langsung. “Kalau memang putusannya mengintruksikan agar dilakukan penundaan, maka lakukan,” ungkapnya.

Meski begitu, Iskandar mengatakan, dirinya tidak akan memberikan instruksi khusus kepada Fraksi Nasdem di DPRD Sumut. Sebab, dia mengaku partainya menganut azas demokrasi.

“Memang Fraksi itu perpanjangan tangan partai, tapi di Nasdem sistemnya demokrasi. Silahkan Fraksi Nasdem di DPRD Sumut menentukan sikap, apakah menjatuhkan pilihan kepada cawagubsu asal Hanura, atasi PKS. Atau bahkan menolak digelarnya sidang paripurna karena ada putusan PTUN Jakarta,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/